Kades Dijebak Oknum Wartawan Online, PWI Geram

Kades Dijebak Oknum Wartawan Online, PWI Geram

CE ONLINE – Ada pengakuan yang mengejutkan dari tsk RB warga Desa Embong Sido Kecamatan Bermani Ilir Kepahiang. Dimana RB merupakan 1 dari 2 okum wartawan media online yang berhasil tertanggap tangan saat melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Talang Pito Kecamatan Bermani Ilir pada Jumat (22/1) lalu oleh tim Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang dan Sat Reskrim Polres Kepahiang. Pengakuan ini disampaikan RB sesaat kedua tsk ini diserahkan dari penyidik Kajari Kepahiang ke Satreskrim polres Kepahiang.

Dari percapakan telepon tsk RB dengan tsk JN, yang berhasil dibongkar Penyidik Pidum Sat Reskrim Kepahiang. Indikasi kuat mengarah sebelum berhasil menguras harta sang Kades, terlebih dahulu jaringan 2 oknum wartawan ini, menjebak sang kedes dengan seorang perempuan.

Ini dibuktikan dengan video rekaman sang kades dengan seorang perempuan yang belum diketahui identitasnya. Yang dijadikan alat dan sejata kedua oknum ini melakukan pemerasan terhadap sang kades.
“Video itu aku dikasih bos aku pak,” ungkap RB Oknum Wartawan yang diketahui tidak taman Sekolah Dasar (SD).

Dikatakan RB, meski dirinya tidak mengetahui pasti siapa sang perempuan dalam video tersebut, kapan video itu dibuat, siapa yang membuat. Disampaikannya perintah yang diberikan atasanya agar rekaman video tersebut dijadikan alat meminta uang sebesar Rp 30 juta dengan sang Kades.
“Perintahnyo usahakan 86,” ujar RB dengan menggunakan sandi kepolisian.

Demi menguatkan rencana jahatnya, RB meminta bantuan tsk JN warga Desa Pelangkian Kecamatan Kepahiang, yang juga mengaku sebagai wartawan dari media online yang berkantor di Provinsi Lampung. Yang akhirnya kedua tsk ini, membawa nama lembaga Kejaksaan dan lembaga Polri, mulai melancarkan aksinya dengan menemui Kades, dan meminta uang Rp 30 juta terhadap sang Kades, dengan ancaman jika tidak mau video tersebut dipulikasikan melalui media online mereka berdua.
“Rencanonyo kalu dapat duit itu kami bagi 3, masing -masing Rp 10 juta sorang,” singkat RB.

Pengakuan yang sama juga disampaikan tsk JN, yang diketahui merupakan resdivis kasus penggelapan sepeda motor, yang belum lama menghirup udara bebas, setelah menjalani masa hukuman 20 bulan penjara.
“Yo Pak, aku yang minta data itu dengan RB, aku jugo yang ngubungi Kades, minta duit Rp 30 juta itu,” aku LN kepada penyidik.

Sekedar mengulas warta sebelumnya, Jumat (22/1), sekira pukul 16.30 WIB, LN dan RB diamankan dalam sebiah oprasi tangkap tangan yang dilakukan tim intelejend Kejari Kepahiang dan Sat Reskrim Kepahiang.

Penangkapan terhadap kedua oknum wartawan media online ini bermula, dari informasi yang didapatkan tim Intelejen Kajari Kepahiang akan adanya transaksi yang akan dilakukan LN dengan Kades Talang Pito di rumah LN, tidak menunggu waktu lama, bersama anggota Sat Reskrim Kepahiang yang dipimpin langsung Kasi intelejen kejari Kepahiang Arya marsepa SH, MH, langsung mendatangi lokasi, benar saja saat itu LN tengah menerima uang sebesar Rp 5 juta yang diberikan oleh anak sang Kades, dari rumah LN, tim juga berhasil mengamankan RB, yang ketika itu bertugas melakukan pengawasan disekitar TKP. Kepada penyidik keduanya mengakui jika uang tersebut merupakan panjar dari Rp 30 juta yang pihaknya minta dari sang Kades.

PWI Geram

SEMENTARA itu Ketua PWI Kepahiang Muktar Amen SPd, merasa geram dengan apa yang dilakukan kedua oknum yang mengaku wartawan tersebut. dijelaskan Amen, apa yang dilakukan kedua oknum tersebut, tidak memberikan ciri-ciri seorang jurnalis, dan bertentangan dengan kode etik jurnalis.
“Setahu saya mereka berdua itu belum terdaftar sebagai anggota PWI, dan perlu dicatat tidak semua wartawan itu anggota PWI,” tegas Amen yang juga merupakan mantan wartawan di harian Radar Bengkulu Independent ini.

Sejak dilantik sebagai Ketua PWI Kepahiang, bahkan dalam sambutannya saat pelantikan di Desember 2020 yang lalu. Tegas Amen, dirinya telah mengingatkan agar wartawan yang tergabung dalam PWI, untuk tidak melakukan tindakan-tindakan tercela yang melanggar kode etik jurnalis, apalagi tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum, seperti praktik pemerasan yang dilakukan kedua oknum wartawan tersebut.
“Tidak akan ada avokasi, terhadap wartawan yang melakukan tindakan seperti itu, itu diluar wewenang PWI, silahkan proses hukum ditegakkan,” tukas Amen yang saat ini menjabat sebagai Pemred media onlie progres.id ini.(CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: