Satgas Covid Pertegas SE Kerumunan
CE ONLINE - Wakil 2 satuan tugas (Satgas) pencegahan covid 19 di Kabupaten Lebong, Kapolres Lebong mempertegas soal surat edaran (SE) yang di layangkan Pemkab lebong untuk mencegah kerumunan masa Covid 19 di Kabupaten Lebong.
Saat di konfirmasi Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur SIK mengatakan jika pemberlakukan larangan acara keramaian pesta pernikahan dan pembatasan keramaian saat ini di perketat dikarenakan Lebong saat ini tidak lagi dalam kondisi zona hijau melainkan zona orange.
"Kondisi saat ini kabupaten Lebong tidak lagi dalam kondisi hijau dan sudah sudah tercatat dalam zona orange sebanyak 50 masyarakat dan tenaga kesehatan terindikasi covid 19 maka dari itu kami dari satuan tugas covid 19 Lebong akan mempertegas jika acara pernikahan dan bersifat kerumunan akan di batasi, dalam arti pernikahan yang di maksud tidak adanya resepsi yang mengundang keramaian seperti musik dan lain lain, " tuturnya.
Lebih lanjut pihaknya mengatakan jika untuk melaksanakan pernikahan, keluarga wajib melaksanakan tes swab dan pembatasan lebih dari 30 akan diberlakukan.
"Pembatasan pernikahan itu jangan sampai melewati 30 orang, keluarga wajib melakukan tes swab dan juga alkes covid 19 wajib disediakan," sampainya.
Selain masyarakat, Kapolres juga mengimbau kepada unsur OPD Pemkab Lebong juga diharapkan terus mensosialisasikan covid 19 kepada seluruh masyarakat lebong dikarenakan peran pemerintah merupakan contoh bagi masyarakat.
"Unsur OPD juga kita pertegas dalam pencegahan covid dikarenakan peran pemerintah juga perlu dalam mensosialisasikan ini kepada masyarakat, dan juga untuk sanksi pembubaran kita juga pertegas kan kepada pemerintah tidak ada yang mengadakan acara yang bersifat mengumpulkan orang nantinya kita akan pertegas dan membubarkan, jadilah contoh untuk masyarakat," katanya.
Jika nantinya masih ada masyarakat atau kelompok yang menggelar kegiatan pernikahan tidak sesuai dengan SE, maka dirinya memastikan anggota dari Polres Lebong dan jajaran akan menindak tegas para pelakunya.
"Akan langsung kita bubarkan karena tidak menghiraukan peringatan,” tegasnya.
Maka dengan itu Ia mengimbau kepada masyarakat lebong dapat mengerti kondisi yang saat ini terjadi dikarenakan Kabupaten Lebong hingga saat ini terus meningkat kasus covid 19.
"Tak henti-henti kita sosialisasi kan kepada masyarakat maka dengan itu saya harap masyarakat bisa dapat mengerti dan mentaati kondisi saat ini, ini salah satu pencegahan covid 19 untuk kabupaten Rejang Lebong yang terus meningkat," ujarnya.
Ditambahkan Kapolres, dalam mencegah penyebaran wabah covid-19 di Kabupaten Lebong, bukan hanya tugas dari pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, TNI dan Polri saja. Akan tetapi berhasilnya mencegah penyebaran covid-19 di Kabupaten Lebong, juga harus dibantu oleh semua kalangan masyarakat Lebong. (CE8)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber: