Paripurna Tertunda, Terkendala Rekons Data

Paripurna Tertunda, Terkendala Rekons Data

CE ONLINE- Kepala Bagian Pemerintah Sekretariat Daerah Kabupaten Lebong, M. Subhan Fery Susanto ST MM AAP, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu rekon data keuangan dari organisasi perangkat daerah (OPD) yang saat ini masih belum selesai.

Menurutnya, keterlambatan rekon data tersebut karena adanya format baru terkait penyusunan laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) yang mana laporan tersebut harus sesuai dengan surat edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"SE mendagri itu melalui direktur jenderal otonomi daerah pada tanggal 18 Desember 2020 nomor 120.04/6931/OTDA terkait pedoman penyusunan LKPJ tahun 2020 lalu, yang pada hal itu SE tersebut baru kita Terima pada pertengahan bulan Januari kemarin, secara otomatis itu diharuskan seluruh OPD menyesuaikan SE mendagri pada tanggal 18, Desember sedangkan OPD telah siap dengan LKPJ masing masing tetapi masih di dalam format yang lama," katanya.

Dijelaskan Fery, jika ketidaksiapan Setda Lebong dalam mengikuti paripurna itu bukanlah sebuah kesengajaan. Dalam surat itu juga permohonan penundaan jadwal rapat paripurna nota pengantar LKPJ tahun 2020 tersebut masih dalam proses menunggu OPD menyelesaikan rekonsiliasi laporan keuangan terhadap capaian kerjanya.
"Pasti nanti kita akan koordinasi kan lagi jadwal ulang rapat paripurna, terlebih lagi masih menunggu laporan dari OPD dan nota pengantar LKPJ 2020 tersebut pada tanggal 9 Februari 2021," pungkasnya. (CE8)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: