Bejat, Paman Perkosa Keponakan Sendiri

Bejat, Paman Perkosa Keponakan Sendiri

CE ONLINE- Kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polres Lebong. Kali ini perbuatan bejat tersebut dilakukan oleh RG (45) warga Kecamatan Lebong Tengah terhadap keponakannya sendiri sebut saja Bunga (15) --nama disamarkan--.

Dimana korban dipaksa melayani nafsu bejat pamannya tersebut. Mirisnya, bahwa korban yang merupakan keponakan sendiri informasi memiliki penyakit autis. Di sisi lain, perbuatan di ketahui orangtua korban dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lebong dan menerima laporan pada hari Senin 11 Januari 2021 dan telah di amankan oleh penyidik Unit PPA Polres Lebong.

Data diperoleh CE, bahwa kronologisnya bermula saat paman korban RG berkunjung ke rumah keponakannya yang pada saat itu korban sedang berada di rumah bersama kakak perempuannya. Pada saat itu paman korban menanyakan keberadaan bapaknya setelah di tanyakan lantas korban menjawab Bapak Pergi, entah kenapa paman korban masih tetap berada di rumah dan mengobrol.

Beberapa menit kemudian kakak perempuannya pulang kerumah dan langsung menuju ke dapur, perlu di ketahui paman korban masih berada di rumah hingga pada malam hari tepat pukul 21.00 WIB, dengan alasan masih menunggu bapak korban, dirasa korban tidak merasa ada yang aneh korban langsung mengerjakan tugas sekolah, tiba tiba paman korban datang dan langsung berdiri sambil memegang tubuh bagian korban bagian kanan dan langsung menarik korban masuk kekamar.

Setelah itu pelaku langsung memaksa dan mendorong tubuh korban hingga tersungkur, setelah itu pelaku langsung membuka baju korban hingga sebatas leher dan selanjutnya paman korban langsung melakukan aksi bejatnya.
"Kejadian tersebut dilakukan beberapa kali, memanfaatkan situasi saat bapak korban tidak ada di rumah," ujar Kapolres Lebong, AKBP, Ichsan Nur SIK saat memberikan keterangan pers, Kamis (4/2) siang.

Atas perbuatannya, kata Kapolres bahwa pelaku dijerat dengan Pasal Tindak pidana menyetubuhi/pencabulan anak di bawah umur yang dimaksud pada 81 ayat (1), dan pasal 82 ayat (1) tentang perlindungan anak.
"Nantinya untuk kasus asusila ini akan di tindak lanjuti dan koordinasikan ke kejaksaan dan pengadilan," pungkasnya. (CE8)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: