Gaji PPPK dengan PNS Beda Tipis

Gaji PPPK dengan PNS Beda Tipis

CE ONLINE- Pemerintah menyatakan, gaji PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) setara untuk kelas jabatan sama. Bahkan agar persis dengan PNS, gaji PPPK dilebihkan 10 persen sehingga terlihat lebih besar. Sebab, ada ketentuan gaji PPPK dipotong pajak 10 persen.

Kelebihan 10 persen itu kemudian dipotong pajak penghasilan, yang tidak diberlakukan di PNS. Misalnya gaji PPPK Rp 100 ribu, oleh pemerintah ditambahkan 10 persen menjadi Rp 110 ribu agar saat ada pemotongan pajak tidak memengaruhi gaji bersihnya.



Lantas bagaimana realisasinya? JPNN.com mendapatkan leger gaji PPPK hasil rekrutmen Februari 2019 di beberapa daerah. Dalam leger gaji itu tertera, PPPK untuk kelas jabatan ahli pertama (guru kelas) golongan IX gajinya Rp 2.966.500. Setelah ditambahkan tunjangan istri dan dua anak, PPN 10 persen sehingga nilainya menjadi Rp 4,175 juta. Jumlah ini kemudian dipotong pajak sehingga menjadi Rp 3,85 juta.

Nah, untuk PNS golongan III/a (setara golongan IX PPPK) total gajinya Rp 4,42 juta. Setelah dipotong iuran pensiun, tapera, dan lainnya, maka gaji bersih yang diterima Rp 4,07 juta. Dari perbandingan tersebut terlihat ada perbedaan antara gaji PPPK dan PNS. Di mana gaji PNS Rp 4,07 juta, PPPK Rp 3,85 juta. Namun, sejumlah pengurus Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) yang dimintai komentarnya mengatakan belum paham mekanismenya penggajian PPPK.
"Belum paham juga karena kami juga belum menerima NIP PPPK, SK, dan SPMT (surat perintah menjalankan tugas)," kata Korwil PHK2I Jawa Tengah Ahmad Saifudin kepada JPNN.com, Jumat (5/2).

Sama halnya dengan Said Syamsul Bahri, ketua Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Provinsi Riau. Sampai saat ini NIP PPPK belum mereka peroleh. "Bagaimana bisa lihat gaji, NIP dan SK saja belum dapat,' ujarnya.
Sementara sejumlah PPPK yang sudah menerima leger gaji hanya bisa bersyukur.
"Alhamdulillah saja, daripada waktu honorer gajinya Rp 150 ribu per bulan dibayar per triwulan. Mungkin karena ini Bersambung …

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: