DP3APPKB Lakukan Pendampingan Hukum

DP3APPKB Lakukan Pendampingan Hukum

CE ONLINE - Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Lebong ikut menyoroti kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan paman korban, yakni RG (45) warga desa Semeleko I Kecamatan Lebong Tengah terhadap keponakannya sendiri.

Dikatakan Kepala DP3AP2KB Kabupaten Lebong, Drs Firdaus MPd bahwa pihaknya akan melakukan pedampingan penuh terhadap korban yaitu kakak perempuan dan adiknya yang di cabuli pelaku pamannya sendiri.
"Pasti akan kita lakukan pendampingan terhadap korban mulai dari penjangkauan hingga nantinya sampai ke peradilan, itu pun kami akan dampingi sampai ranah pengadilan," ujarnya.

Menurut Firdaus, bahwa kasus asusila yang menimpa anak di bawah umur tersebur merupakan kasus yang sering terjadi di kabupaten lebong pihaknya akan menggali informasi serta komunikasi persuasif terhadap keluarga korban maupun korban itu sendiri.

Lebih lanjut pihaknya bersama dengan Lembaga perlindungan saksi korban (LPSK) Pusat akan melakukan pendampingan hukum terhadap korban. Dikarenakan pihaknya khawatir, karena korban di bawah umur dapat terganggu mentalnya.
"Rencana pedampingan terhadap korban akan di lakukannya dalam waktu dekat ini Mungkin dalam beberapa hari kedepan kita akan menyambangi korban bersama pihak-pihak terkait. Seperti Dinsos Lebong, ahli psikologi anak, pemerhati anak permpuan dan anak termasuk satgas anak.

Intinya, anak ini harus kita selamatkan traumanya, apalagi korban sendiri tidak mempunyai ibu dalam arti yatim dan juga mempunyai penyakit disabilitas terlebih jangan sampai ada skat-skat di tengah masyarakat nantinya," Ungkapnya. (CE8)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: