Diduga Jadi Bandar Narkoba, Pasangan Suami Istri Diringkus Polisi

Diduga Jadi Bandar Narkoba, Pasangan Suami Istri Diringkus Polisi

CE ONLINE - Jajaran Satnarkoba Polres Rejang Lebong, Selasa (9/2) pukul 16.40 WIB berhasil mengungkap 3 pelaku yang diduga sebagai bandar narkoba. Tiga terduga pelaku diamankan yakni KA (36) warga Desa Air Apo, RA (32) warga Desa Taba Padang dan JU (35) warga Desa Air Apo Kecamatan Binduriang. Menariknya, 2 dari 3 pelaku tersebut merupakan pasangan suami istri.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno SIK MH melalui Kasat Narkoba Iptu Susilo SH MH mengatakan bahwa kronologis penangkapan tersebut, bermula saat petugas mendapati informasi akan adanya peredaran narkoba.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Air Apo Kecamatan Binduriang.
"Dalam penggerebekan yang kita lakukan, kita berhasil mengamankan dua orang berinisial KA dan RA yang diduga sebagai pelaku pengedar narkoba," ujar Kasat saat memimpin konferensi pers ungkap tindak pidana narkoba yang digelar di Mapolres Rejang Lebong, Rabu (10/2).

Setelah berhasil mengamankan dua pelaku, lanjut Kasat selanjutnya pihaknya langsung melakukan penggeledahan badan terhadap keduanya. Untuk pelaku KA, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti 1 kotak rokok Sampoerna yang berisikan 5 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu, 10 paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu, uang tunai sejumlah Rp. 200 ribu, 1 unit handphone merek Samsung warna putih dan korek api gas. Dimana sejumlah barang bukti tersebut diakui milik KA.
"Kemudian dari pelaku inisial RA, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket kecil diduga narkotika jenis ganja, uang Rp. 42.000, 2 korek api gas, 1 HP Samsung, 1 unit sepeda Motor Honda Supra 125. Semuanya diakui milik pelaku," sampainya.

Tidak sampai disitu, Kasat menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pengembangan dengan membawa kedua pelaku menuju rumah KA di Jalan Lintas Curup - Lubuklinggau Desa Air Apo. Setibanya di rumah, Petugas juga mengamankan JU yang diketahui istri dari pelaku KA. Kemudian di dalam rumah pelaku, petugas juga melakukan penggeledahan.
"Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan 13 paket kecil diduga narkotika jenis ganja, 12 paket sedang diduga narkotika jenis ganja, 3 bal plastik klip bening, 5 korek api gas, 1 alat hisap sabu Bong yang terbuat dari botol plastik, 1 kotak kaca pirex (100 pcs), 1 unit handphone merek mito warna merah," jelasnya.

Selanjutnya setelah mengamankan tiga pelaku dan melakukan pemeriksaan, Kasat mengatakan bahwa asal barang 3 pelaku dibeli dari warga setempat. Dari informasi tersebut, petugas langsung bergerak menuju rumah yang dimaksud.
"Meskipun tidak mendapati pelaku karena melarikan diri, namun petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti 1 unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam tanpa nopol, 1 unit sepeda motor Honda Spacy warna hijau BG 5563 HW, 2 unit Mesin JackPot (BarBar), 1 buah Pedang, 1 bilah pisau yang saat ini kesemua barang bukti kita bawa ke Mapolres Rejang Lebong untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Sementara itu, kata Kasat untuk barang bukti 3 sepeda motor yang turut diamankan saat ini masih dalam penyidikan. Di sisi lain, ketiga pelaku yang diamankan ini diduga sebagai bandar narkoba. Hal ini melihat dari jumlah barang bukti yang diamankan.
"Apakah itu barang curian atau bukan, kita lakukan pengembangan," pungkasnya. (CE5)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: