Bisnis Narkoba Sudah Berjalan 7 Bulan

Bisnis Narkoba Sudah Berjalan 7 Bulan

Polisi Kejar Pemasok

CE ONLINE - Satnarkoba Polres Rejang Lebong, saat ini terus mendalami keterlibatan 3 terduga pelaku tindak pidana Penyalahgunaan narkoba yang diamankan. Hasil penyidikan, bahwa ketiga pelaku yang dua pelaku diantaranya merupakan Pasangan Suami Isteri (Pasutri) ini sudah menjalankan bisnis haramnya selama kurang lebih 7 bulan.
"Pengakuannya baru 7 bulan saja, tapi kita tidak mudah percaya begitu saja. Sehingga saat ini masih kita dalami," ujar Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno SIK MH melalui Kasat Narkoba Iptu Susilo SH MH kepada wartawan, Jumat (12/2) kemarin.

Baca Juga: Diduga Jadi Bandar Narkoba, Pasangan Suami Istri Diringkus Polisi

Menurut Kasat, bahwa dari barang bukti yang diamankan ketiga pelaku itu diduga bandar besar. Selain itu, kata Kasat bahwa pihaknya juga tengah melakukan pengejar pemasok barang haram tersebut.
"Meskipun kita belum berhasil mengamankan pemasok barang tersebut, namun kita sudah mengantongi identitasnya. Sehingga cepat atau lambat kasus tersebut juga bisa terungkap," sampainya.

Sementara itu, kata Kasat bahwa untuk ketiga pelaku yang berhasil diamankan ini dijerat Pasal 111, 112 dan pasal 115 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Dimana ancaman hukum terhadap tiga pelaku ini, maksimal 20 tahun penjara dan paling singkat 5 tahun penjara," katanya.

Diberitakan sebelumnya, bahwa Jajaran Satnarkoba Polres Rejang Lebong, Selasa (9/2) pukul 16.40 WIB berhasil mengungkap 3 pelaku yang diduga sebagai bandar narkoba. Tiga terduga pelaku diamankan yakni KA (36) warga Desa Air Apo, RA (32) warga Desa Taba Padang dan JU (35) warga Desa Air Apo Kecamatan Binduriang. Adapun penangkapan tersebut, bermula saat petugas mendapati informasi akan adanya peredaran narkoba. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Air Apo Kecamatan Binduriang.
“Dalam penggerebekan yang kita lakukan, kita berhasil mengamankan dua orang berinisial KA dan RA yang diduga sebagai pelaku pengedar narkoba,” ujar Kasat.

Setelah berhasil mengamankan KA dan RA beserta barang buktinya, Polisi melakukan pengembangan dengan membawa kedua pelaku menuju rumah KA di Jalan Lintas Curup – Lubuklinggau Desa Air Apo. Setibanya di rumah, Petugas juga mengamankan JU yang diketahui istri dari pelaku KA. Kemudian di dalam rumah pelaku, petugas juga melakukan penggeledahan dan menemui sejumlah barang bukti. (CE5)

Baca selengkapnya di Koran Harian Curup Ekspress edisi Sabtu, 13 Februari 2021

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: