Refocusing Berdasaran Aturan Terbaru

Refocusing Berdasaran Aturan Terbaru

CE ONLINE - Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong menyampaikan, jika refocusing untuk tahun 2021 ini memang akan dilakukan. Hal ini berpatokan pada Surat Edaran (SE) terbaru dari pemerintah pusat, yakni ada SE kedua dan Ketiga yang diterima pihaknya.
"refocusing ini intruksi terbaru daru SE pemerintah pusat," sampai Kaban BPKD Rejang Lebong Wuwun Mirza, Melalui Kabid Anggaran Andi Ferdian, kemarin di Rejang Lebong.

Dikatakannya, jika untuk SE kedua nomor SE - 2/PK/2021 yang diberikan yakni Penyesuaian Penggunaan Anggaran ke Daerah dan Dana Desa tahun anggaran 2021 untuk penanganan pendemo corona virus desiase 19 (Covid 19), Dengan itu maka akan ada repocusing atau pergeseran pada poin tersebut.
"Ini yang pertama kenapa adanya repocusing," ungkapnya.

Ada lagi SE ketiga yakni Nomor SE-3/PK/2021 " Penegasan atas SE ke 2 Direktur Jendral perimbangan keuangan nomor SE - 2/PK/2021 tentang Penggunaan Anggaran ke Daerah dan Dana Desa tahun anggaran 2021 untuk penanganan pendemi Corona Virus Disease 19 (Covid 19)".

Ditambah lagi dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 30/KM.7/2020 tentang "Penggunaan sebagian anggaran (Earmarking) dana alokasi umum atau dana bagi hasil dalam rangka dukungan pendanaan program vaksinasi Corona Virus Disease 19 (Covid 19)"
"Untuk KMK sendiri ini yang bekenaan dengan vaksinasi," jelasnya.

Serta untuk vaksinasi ini sendiri perlu diketahui anggaran yang disediakan bukan untuk pengadaan, dimana pengadaan tetap dilakukan oleh anggaran pusat, dalam hal ini dibiayai oleh APBN, dimana untuk APBD atau pemkab Rejang Lebong akan menyedikan dana pendaping yang akan digunakan Bersambung …

Baca selengkapnya di Koran Harian Curup Ekspress edisi Senin, 14 Februari 2021

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: