Jabatan Bupati dan Wabup Berakhir, Sekda jadi Plh Bupati

Jabatan Bupati dan Wabup Berakhir, Sekda jadi Plh Bupati

CE ONLINE - Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong periode 2016-2021, DR H Ahmad Hijazi SH MSi dan H Iqbal Bastari SPd MM akan berakhir pada Rabu (17/2) hari ini. Hal ini dibenarkan Bupati Rejang Lebong, DR H Ahmad Hijazi SH MSi.
"Besok (Rabu, red) pukul 00.00 WIB, saya bersama pak Iqbal akan mengakhiri jabatan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong periode 2016-2021 berakhir," ujar Bupati kepada CE, Selasa (16/2) kemarin.

Sementara untuk mengisi kekosongan jabatan, maka Sekda Rejang Lebong H RA Denni SH MSi ditunjuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) Bupati.
"Hari ini (kemarin, red) surat penunjukan Plh Bupati tersebut, sudah diserahkan di Bengkulu," sampainya.

Dengan telah diserahkannya surat penunjukkan Plh Bupati, Bupati saat ini berharap Plh Bupati dalam menjalankan roda organisasi Pemerintah Daerah sampai nantinya, Bupati dan Wakil Bupati terpilih dilantik.
"Untuk pelantikan masih menunggu petunjuk dari Kemendagri, sedangkan untuk mengisi jabatan Plh selepas masa jabatan saya dengan Pak Iqbal berakhir, akan dijabat oleh Sekda," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong H RA Denni SH MM membenarkan bahwa dirinya ditunjuk menjadi Plh Bupati Rejang Lebong. Hal ini ditandai dengan penyerahan surat penunjukan dari Plh Gubernur Bengkulu kemarin.
"Iya (benar, red). Dengan telah diterimanya surat penunjukkan menjadi Plh Bupati tersebut. Maka selepas jabatan Bupati dan Wabup periode 2016-2021 berakhir, maka jabatan Bupati untuk sementara dijabat oleh Plh," ujarnya.
Lanjut Sekda, bahwa tugas Plh Bupati yang akan diembannya akan Bersambung …

Baca selengkapnya di Koran Harian Curup Ekspress edisi Rabu, 17 Februari 2021

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: