KIA, Syarat Wajib Masuk Sekolah

KIA, Syarat Wajib Masuk Sekolah

CE ONLINE - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebong bahwa Kartu Identitas Anak (KIA), menjadi salah satu syarat wajib untuk mendaftar masuk sekolah. Khususnya tingkat SD dan SMP.

Kepala Disdukcapil Lebong Elva Mardiana, S.IP, M.Si melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDIP), Tri Handayani mengungkapkan untuk mewujudkan hal itu tentu memerlukan persiapan yang matang hingga sosialisasi, hal itu sebagai tindaklanjut surat edaran Gubernur Bengkulu, Dr. H Rohidin Mersyah belum lama ini.
"Ya, sebenarnya sudah kita surati tahun lalu. Tapi, ada surat edaran terbaru dari gubernur untuk penerapan KIA sebagai syarat masuk sekolah. Kami sudah sampaikan dengan Dikbud, karena penerapannya tetap dari Dikbud," ujarnya.

Dalam surat edaran Bupati Lebong dengan nomor: 470/206/Dukpil/II/2020 tertanggal 29 Februari 2029 kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebong perihal KIA di Lebong.

Maka dengan itu pihaknya mengatakan jika realisasi itu diharapkan dapat mendorong siswa-siswi untuk mengantongi Kartu Identitas Anak (KIA). Sebab, salah satu dorongan itu menjadikan KIA sebagai syarat untuk masuk sekolah.

Lebih lanjut Dia menyebut, sejauh ini Dukcapil Lebong telah menerbitkan sekitar 24.903 keping KIA atau baru 82,58 persen anak dari total 30.158 anak yang wajib mengantongi KIA. Menurutnya, per 28 Januari 2021 masih ada 5.255 anak atau 17, 42 persen belum mengantongi KIA.
"KIA berlaku hingga anak sudah wajib ber-KTP, bahkan anak dari nol tahun sudah bisa mendapatkan KIA. Selain bermanfaat dalam pendidikan, untuk rekreasi akan ada benefit yang bisa didapatkan bagi anak yang memiliki KIA, diantaranya ketika berkunjung ke tempat wisata, kolam renang atau tempat hiburan anak lainnya," ungkapnya.

Maka dengan itu syarat kewajiban KIA untuk mendaftar sekolah pada dasarnya para orang tua agar tidak lupa mengurus akta kelahiran anak. Sebab, salah satu syarat pembuatan KIA yakni dengan melampirkan akta kelahiran beserta kartu keluarga, KTP ayah dan ibu, dan foto anak bewarna 4x6 sebanyak dua lembar.

Untuk itu, pihaknya berharap, kewajiban tersebut dituangkan bagi sekolah negeri maupun swasta. Bagi para calon siswa yang mendaftarkan diri namun belum memiliki KIA maka diwajibkan terlebih dahulu untuk mengurusnya.
"Sesuai edaran (SE) bupati dan gubernur pihak sekolah silahkan mengkoordinir dan penerbitan KIA di sekolah masing-masing. Nanti petugas Dukcapil akan menjemput dan mengambil berkas dokumen KIA," pungkasnya. (CE8)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: