Pemohon SKCK Meningkat

Pemohon SKCK Meningkat

CE ONLINE - Pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Mapolres Lebong sejak sepekan terakhir mengalami peningkatan. Bahkan berdasarkan pendataan, ada 236 pemohon terhitung dari bulan Januari hingga Februari ini.

Kapolres Lebong, AKBP, Icsan Nur SIK, Melalui Bidang Pelayanan SKCK Mapolres Lebong, Vita Hartati Desvita Sari menyebut bahwa dari jumlah tersebut, kebanyakan pemohon pembuatan SKCK adalah masyarakat yang hendak mendaftar seleksi anggota Badan Pemerintah Desa (BPD) dan sebagian kecilnya para pelajar yang lulus SMA sederajat.
"Hampir setiap hari mereka yang mengajukan permohonan SKCK mayoritasnya para pendaftar Calon Anggota BPD, sekitar 236 orang tercatat sudah bikin SKCK. Jumlah ini diperkirakan akan bertambah karena tenggat waktu yang ditentukan pemerintah belum selesai," ujarnya.

Vita juga mengatakan jika di bandingkan keseluruhan di tahun sebelumnya jumlah pemohon itu sebanyak ribuan.
"Di tahun sebelumnya itu hampir ribuan, kebanyakan mayoritas pendaftar untuk seleksi CPNS dan juga para pelamar kerja," bebernya.

Kata dia, ramainya warga bikin SKCK setelah dilakukan pembentukan panitia pengisian keanggotaan BPD oleh masing-masing Pemerintah Desa (Pemdes). “Sekitar 250 orang tercatat sudah bikin SKCK. Jumlah ini diperkirakan akan bertambah karena tenggat waktu yang ditentukan pemerintah belum selesai,” ungkapnya.

Adapun persyarat untuk bikin SKCK sendiri ia mengungkapkan adalah foto copy KTP, KK, ijazah terakhir dan Akta Kelahiran dan pas foto ukuran 4 x 6 dengan latar merah sebanyak tiga lembar. Sedangkan untuk sidik jari ia menyebut tidak di pergunakan dikarenakan adanya covid 19 sehingga tidak memungkinkan, tetapi untuk perpanjang SKCK lama, kata dia, warga harus bawa SKCK lama, foto copy KTP, pas foto ukuran 4 x 6 dengan latar merah sebanyak dua lembar.
“Dikarenakan masih dalam kondisi pandemi untuk sidik jari kita tidak pergunakan ini salah satu upaya untuk memutus rantai covid 19, dan juga harus ada surat pengantar dari desa, ” terangnya.

Dan juga pihaknya mengimbau bagi warga yang hendak bikin SKCK, wajib melengkapi syarat tersebut. Jika tidak melengkapi akan ditolak karena hal itu adalah aturan yang harus ditaati.
“Tolong lengkapi syarat syaratnya. Kalau tidak dilengkapi maka SKCK tidak bisa dibikin,” pungkasnya. (CE8)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: