BPK Audit Dana Banpol 2020

BPK Audit Dana Banpol 2020

CE ONLINE- Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Rejang Lebong, menyebut bahwa saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu. Hal ini berkaitan penggunaan dana Bantuan Partai Politik (Parpol) tahun 2020.
"Untuk penggunaan dana Banpol tahun 2020, saat ini kita masih menunggu hasil audit dari BPK," ujar Kaban Kesbangpol Kabupaten Rejang Lebong, Maxpinal SH kepada wartawan.

Menurut Maxpinal, bahwa audit tersebut dilakukan untuk mengetahui secara pasti dan jelas terkait penggunaan dana Banpol tahun 2020. Jika nanti, dalam hasil audit ditemukan kejanggalan maka penerima dana Banpol akan dimintai klarifikasi.
"Pada dasarnya, kita berharap dana Banpol tersebut memang digunakan untuk kepentingan-kepentingan Parpol bukan untuk kepentingan pribadi," sampainya.

Lanjut Maxpinal, bahwa penggunaan dana Banpol difokuskan untuk memberikan pendidikan politik, pelatihan dan juga untuk kepentingan dalam membesarkan parpol. Diluar dari itu, atau digunakan secara pribadi sama halnya di salah gunakan.
"Untuk tahun 2020, semua Parpol sudah melakukan pencairan. Meskipun sempat salah satu parpol sedikit terkendala pencairan, lantaran masih ada konflik internal namun itu sudah diselesaikan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, bahwa besaran dana Banpol yang diberikan kepada 10 partai politik yang memiliki kursi DPRD Kabupaten Rejang Lebong bervariasi. Hal ini tergantung dengan perolehan jumlah suara sah dan dikalikan Rp 7.205 per suara. Adapun rinciannya Partai Golkar menjadi partai dengan dana Banpol Bersambung …

Baca selengkapnya di Koran Harian Curup Ekspress edisi Kamis, 25 Februari 2021

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: