1 Muncikari Divonis 2 Tahun Penjara

1 Muncikari Divonis 2 Tahun Penjara

CE ONLINE - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Curup menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan pelatihan kerja selama 6 bulan terhadap, NS (17) warga Kecamatan Curup Utara. Dimana NS merupakan 1 dari 3 pelaku muncikari online yang berhasil ditangkap Satreskrim Polres Rejang Lebong Sabtu, 23 Januari lalu.
"Hari ini (kemarin, red) PN Curup menggelar sidang putusun terhadap, ABH inisial NS salah satu terdakwa kasus perkara ekspoitasi anak. Dimana putusannya, yakni 2 tahun penjara dan pelatihan kerja selama 6 bulan," ujar Humas PN Curup, Ihsan Nur Sahabudin seusai sidang pada Rabu (24/2) kemarin.

Menurut Ihsan, bahwa sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ABH NS dengan pidana pokok 3 tahun penjara kemudian denda Rp 50 Juta dengan subsidair 6 bulan.
"Untuk hari ini, baru 1 ABH. Sedangkan untuk besok (hari ini, red) dijadwalkan untuk sidang terhadap 1 ABH lainnya yakni, AN (17) warga Kecamatan Curup Tengah. Agendanya sama yakni putusan," sampainya.

Sementara itu, untuk pelaku dewasa yakni TE (36) warga Desa Duku Ulu Kecamatan Curup Timur kata Ihsan ini masih dalam proses.
"1 untuk pelaku dewasa, masih dalam proses pemeriksaannya," katanya.

Pantauan CE, bahwa sidang yang digelar virtual kemarin dipimpin Hakim Tunggal Ari Kurniawan. Kemudian untuk JPUnya yakni Nurdianti dan Dwina. Dimana sidang juga turut dihadiri, A Mihardi dari Pos Bapas Curup.

Sebelumnya diberitakan Jajaran Polres Rejang Lebong berhasil membongkar kasus prostitusi online dengan korbannya anak dibawah umur. Hasilnya, tiga perempuan yang diduga sebagai Muncikari turut diamankan pada Sabtu 23 Januari 2021.
“Ketiga muncikari ini berinisial NE (17) warga Kecamatan Curup Utara. Kemudian AN (17) warga Kecamatan Curup Tengah dan TE (36) warga Desa Duku Ulu Kecamatan Curup Timur,” ujar Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Musrin Muzni SH SIK dalam keterangan persnya, Senin (2/1).

Menurut Kasat, bahwa pengungkapan kasus eksploitasi seksual terhadap anak tersebut berdasarkan laporan dari orang tua korban, inisial AD (14) warga Kecamatan Curup Tengah. Dimana hal tersebut, terungkap setelah orang tua korban melihat isi mesenger yang berisikan menawarkan dan menjual anak korban yang dilakukan ketiga pelaku tersebut.

Melihat isi chat tersebut, lantas orang tua korban langsung menanyakan kepada korban hingga akhirnya korban mengakui dijual oleh pelaku kepada lelaki hidung belang untuk berhubungan badan.
“Dari perbuatan menjual korban, para pelaku mendapatkan keuntungan Rp 50 ribu hingga Rp 150 ribu per orang,” pungkasnya. (CE5)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: