Realisasi Anggaran Lambat, DAU Februari Belum Disalurkan
CE ONLINE - Mengingat saat ini belum ada Laporan Realisasi dan Anggaran (LRA) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lebong, belum dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong.
Komisi II dan Waka II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong, belum lama ini mendesak itu bertujuan agar kegiatan dalam APBD Lebong Tahun Anggaran (TA) 2021 mulai berjalan.
Data terhimpun, saat ini Pemkab Lebong hanya menerima transfer pusat berupa Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 31.888.337.000, Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara sebesar Rp 1.155.057.000, Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Panas Bumi sebesar Rp 6.929.000.
Kemudian, Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan sebesar Rp 169.247.850, dan Dana Fasilitasi Penanaman Modal sebesar Rp 163.061.000.
Bahkan, itupun kabarnya sudah terpangkas untuk mengakomodir gaji bulan Januari dan Februari untuk 2.405 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lebong. Termasuk untuk mengakomodir Uang Persediaan (UP) di lingkungan Pemkab Lebong yang baru direalisasikan hasil produk Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) tersebut.
Terkait hal itu, Pelaksana harian (Plh) Bupati Lebong, H Mustarani Abidin, SH, MH saat dikonfirmasi wartawan memastikan, kondisi keuangan daerah Lebong dalam keadaan stabil. Belun diketahui, apakah DAU bulan Februari ditunda atau sebaliknya.
"Sejauh ini kita belum ada kendala. Nanti kita akan tanyakan lagi," ujanya.
Bahkan, dia mengakui, jika belum menerima laporan dari Badan Keuangan Daerah (BKD) setempat. Namun, dengan sisa anggaran yang tersedia di Kas Daerah dia memastikan dapat mengakomodir UP dan Ganti Uang (GU) seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkungan Pemkab Lebong.
"Belum ada laporan (DAU Februari, red) belum masuk. Tapi, kita pastikan tidak ada kendala," Katanya.
Untuk diketahui, berdasarkan Surat Dirjen Perimbangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia dengan nomor: S-4/PK/PK.2/2021 perihal Penyampaian Laporan Syarat Penyaluran DAU Februari TA 2021 perihal 11 Januari 2021.
Dalam edaran itu dijelaskan, penyaluran DAU untuk bulan Februari dilakukan setelah Menteri Keuangan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Menerima, yakni laporan rencana penggunaan Belanja Wajib yang bersumber dari DTU tahun anggaran berjalan. Kemudian, laporan realisasi penggunaan Belanja Wajib yang bersumber dari DTU untuk tahun anggaran sebelumnya, dan laporan realisasi penggunaan DAU tahun anggaran sebelumnya.
Pemda diminta menyampaikan laporan tersebut dalam bentuk hardcopy dan softcopy paling lambat 14 Januari 2021 agar DAU bulan Februari dapat disalurkan tepat waktu. (CE8)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber: