Lapor Kehilangan Cukup Lewat WA

Lapor Kehilangan Cukup Lewat WA

CE ONLINE - Kepolisian Resort (Polres) Rejang Lebong kembali berinovasi untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Terbaru, pelayanan berkaitan laporan kehilangan. Dikatakan Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno SIK MH melalui Wakapolres Kompol Edy Syafrudin mengatakan bahwa saat ini laporan kehilangan tidak mesti datang ke kantor. Pasalnya, Polres Rejang Lebong saat ini memberikan pelayanan online melalui aplikasi WhatsApp. Misal, berkaitan laporan kehilangan SIM, KTP-el, STNK dan laporan kehilangan lainnya.
"Dengan pelayanan ini, maka masyarakat tidak mesti ke kantor. Melainkan cukup lewat WA atau WhatsApp dengan nomor +62 838 0942 7110," ujarnya kepada wartawan.

Menurut Wakapolres, laporan via aplikasi WA tersebut tentu akan ditindaklanjuti oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Bahkan sebelumnya, diakui Kapolres bahwa pihaknya telah memberikan HP khusus untuk SPKT.
"Saat ini, layanan laporan hilang via aplikasi WA sudah mulai berlaku," sampainya.

Lanjut Wakapolres, bahwa hal tersebut selain memudahkan masyarakat terkait laporan kehilangan juga sebagai salah satu program Kapolri menuju Polri yang prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan atau akrab disebut PRESISI.
"Kita berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan online via aplikasi WhatsApp sebaik mungkin. Apa yang di laporkan pasti akan kami tindak lanjuti," katanya.

Sementara itu terkait e-Dumas atau Pengaduan Masyarakat secara elektronik yang merupakan Program Kapolri, bahwa saat ini kata Wakapolres khususnya di Polres Rejang Lebong belum dilakukan.
"Dimana yang dilakukan saat ini baru laporan kehilangan. Tidak menutup kemungkinan kedepan, itu akan dilakukan," pungkasnya. (CE5)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: