Dicekoki Miras, Siswi SMA Di Rejang Lebong Disetubuhi

Dicekoki Miras, Siswi SMA Di Rejang Lebong Disetubuhi

CE ONLINE - Kasus persetubuhan anak dibawah umur kembali terulang di wilayah hukum Polres Rejang Lebong. Kali ini yang menjadi korbannya sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya) yang diketahui masih berstatus pelajar di salah satu SMA di Kabupaten Rejang Lebong.

Sedangkan untuk pelakunya yakni BA (21) warga Kecamatan Sindang Dataran. Di sisi lain, perbuatan persetubuhan dilakukan terduga pelaku setelah berhasil mencecoki korban dengan minuman keras (Miras).

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi Fitrianto SH SIK melalui Kanit PPA Aiptu Desy Oktavianti SH mengatakan bahwa perbuatan tersebut dilakukan pelaku pada pertengahan Februari lalu.
"Kejadiannya itu pada pertengahan Februari lalu atau pada malam Valentine. Dimana perbuatan tersebut dilakukan pelaku di kos-kosan korban di wilayah Kecamatan Curup," ujar Kanit kepada wartawan, Jumat (12/3) kemarin.

Menurut Kanit, bahwa kronologis kejadian tersebut bermula saat pelaku bersama rekannya bertamu ke kosan korban. Dimana saat bertandang, pelaku bersama temannya dengan membawakan korban makanan.
"Setelah asyik mengobrol, terduga pelaku bersama temannya ini keluar mencari toko yang menjual minuman keras kemudian kembali lagi ke kosan korban. Pada saat itulah terduga pelaku ini menawarkan minuman kepada korban dengan alasan tidak memabukkan karena minuman tersebut adalah jamu," sampainya.

Akhirnya, korban meminum minuman keras yang diklaim sebagai jamu tersebut. Rupanya, 2 botol minuman tersebut kata Kanit masih kurang. Sehingga terduga pelaku kembali membeli 2 botol miras, 1 ukuran kecil dan 1 lagi ukuran besar.
"Setelah kembali lagi ke kosan, korban bersama dengan pelaku kembali minum. Hingga akhirnya korban, pamit ke kamar mandi. Namun setengah jam tidak keluar. Merasa curiga, terduga pelaku mendapati korban tertidur di kamar mandi. Sehingga pelaku bersama temannya, membantu korban keluar dari kamar mandi dengan keadaan tidak sadar," katanya.

Dengan kondisi tidak sadar itulah, terduga pelaku melancarkan aksinya dan langsung menyetubuhi korban. Setelah berhasil menyetubuhi korban, korban bersama temannya tertidur dan baru pagi harinya pelaku baru pulang.

Sementara itu, kejadian tersebut baru dilaporkan oleh Laporan Polisi nomor LP/B-79/III/2021/BKL/RES RL tertanggal 3 Maret 2021. Sedangkan pelakunya, diamankan Team Cobra Polres Rejang Lebong pada Kamis (11/3) kemarin. (CE5)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: