Pelaku Ayah Tiri, Anak 7 Tahun jadi Korban Cabul

Pelaku Ayah Tiri, Anak 7 Tahun jadi Korban Cabul

CE ONLINE - MA (52) warga Kecamatan Curup tak berkutik saat diamankan oleh Team Cobra Polres Rejang Lebong pada Sabtu (13/3) malam di kediamannya sekira pukul 23.00 WIB. Ini setelah MA diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur yang masih berusia 7 tahun.
"Ya pelaku kita amankan berdasarkan LP / B-88/ III / 2021 / BKL / RES RL pada Kamis 11 Maret 2021. Dimana MA diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya sendiri," ujar Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Hadi Rahmat Fitrianto SIK SH kepada wartawan, Minggu (14/3) kemarin.

Menurut Kasat, dari hasil penyidikan bahwa pelaku ini sudah melakukan perbuatan cabul terhadap dua korban sudah berulang kali. Dimana terbongkarnya aksi bejat tersebut, setelah istri pelaku mendapat laporan bahwa sang suami melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
"Mendapati laporan itu, ibu korban langsung menanyakan kebenaran informasi tersebut kepada anaknya. Dimana korban membenarkan bahwa telah dicabuli oleh pelaku," sampainya.

Lanjut Kasat, bahwa korban ini tidak berani melaporkan kejadian yang dialami. Hal ini lantaran dibawah ancaman pelaku. Dimana pelaku mengancam akan melakukan pemukulan kepada korban jika berani melapor termasuk ibunya sendiri.
"Dari itulah, orang tua korban membuat laporan kepada Polisi. Sehingga kita langsung melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Puncaknya pada Sabtu malam, kita berhasil mengamankan pelaku di kediamannya," katanya.

Sementara itu, kata Kasat bahwa untuk kepentingan lebih lanjut saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Rejang Lebong.
"Pelaku sudah kita amankan dan dalam pengembangan lebih lanjut," pungkasnya. (CE5)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: