Fatwa MUI: Vaksinasi COVID-19 Tidak Membatalkan Puasa

Fatwa MUI: Vaksinasi COVID-19 Tidak Membatalkan Puasa

CE ONLINE - Komisi Fatwa MUI mengeluarkan fatwa terkait hukum vaksinasi COVID-19 bagi umat muslim yang sedang berpuasa. MUI menegaskan bahwa vaksinasi yang dilakukan melalui injeksi intramuscular (suntik lewat otot) tidak membatalkan puasa.

Fatwa ini dikeluarkan usai Komisi Fatwa MUI melaksanakan rapat pleno pada hari ini, Selasa (16/3/2021). Rapat ini untuk membahas masalah keagamaan terkait pelaksanaan vaksinasi COVID-19 sebagai wujud kontribusi ulama dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.
"Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadhan dengan memenuhi kaidah keagamaan dan pada saat yang sama dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity dengan program vaksinasi COVID-19 secara massif," kata Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/3/2021) dikutip dari detik.com.

Berikut ini isi lengkap fatwa terkait vaksinasi COVID-19 yang tertuang dalam Fatwa No 13 Tahun 2021:

Pertama: Ketentuan Umum
Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan:

  1. Vaksinasi adalah proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu.
  2. Injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.
  3. Vaksinasi COVID-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.
  4. Hukum melakukan vaksinasi COVID-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).

    Ketiga: Rekomendasi
  5. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi COVID-19 pada saat Bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah COVID-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
  6. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi COVID-19 pada malam hari Bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa dan dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.
  7. Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi COVID-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah COVID-19. (rdp/tor)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: