Dalam Perda Covid-19, Mekanisme Ibadah Tidak Diatur

Dalam Perda Covid-19, Mekanisme Ibadah Tidak Diatur

CE ONLINE- Anggota DPRD Rejang Lebong M Ali ST yang menjadi Ketua Pansus pembahasan Raperda Covid menyebut, jika dalam perda covid tidak ada aturan yang berkenaan dengan mekanisme ibadah masing - masing agama yang dianut masyarakat Rejang Lebong.

Dengan kata lain masyarakat bisa beribadah sesuai dengan kaeahnya masing - masing. Hal ini menyikapi akan berlangsungnya ibadah puasa pada bulan ramadhan yang hanya beberapa pekan lagi akan dilaksanakan, dan pada malam harinya dilakukan ibadah salat tarawih berjamaah.
"Dalam perda Covid kita tidak ada intervensi terhadap cara seseorang atau kelompok untuk menjalankan ibadahnya kendati saat ini masih pendemi," sampainya belum lama ini.

Kendati demikian pihaknya tetap saja mengajak masyarakat untuk tetap mengikuti seruan dan anjuran pemerintah untuk tetap mengikuti prokes yang ada di Rejang Lebong.

Misalnya tetap membawah alat kelengkapan ibadah sendiri, mengurangi interaksi yang berlebihan, pasalnya jika untuk ramadhan sendiri mereka yang menjalankan tarawih sudah jelas, mereka berwuduh dan tidak akan bersentuhan yang bukan muhrimnya.
"Jadi tidak ada persoalan, pulang jika mereka ikuti saja prokesnya untuk tetap mencuci tangan, alat yang digunakan bisa langsung dicuci," ungkapnya.

Sehingga jangan sampai juga covid ini menghalangi orang untuk khusus dalam beribadah, dan jangan juga kita abai terhadap pencegahannya, dengan mengambaikan prokes. Hal ini seimbangkan saja, serta baiknya berdoa bersama agar sebelum ramadhan berlangsung Rejang Lebong sudah kembali pada zona hijau.
"Dimana kita selaku anggota DPRD Rejang Lebong menyarankan dan mengimbau ini untuk diikuti masyarakat, dengan berimbadah tanpa mengabaikan prokes yang ada," pungkasnya. (CE1)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: