Ribut Dengan Istri, Oknum ASN Keluarkan Senpi Rakitan

Ribut Dengan Istri, Oknum ASN Keluarkan Senpi Rakitan

CE ONLINE - Memiliki Senjata Api (Senpi) rakitan, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Rejang Lebong, Kamis (18/3) siang sekira pukul 12.00 WIB diamankan personel Komando Distrik Militer (Kodim) 0409/RL.

Pantauan wartawan, usai diamankan pihak Kodim, oknum ASN tersebut selanjutnya diserahkan kepada penyidik Polres Rejang Lebong. Adapun oknum PNS yang diamankan tersebut yakni FN (30) warga Kelurahan Dusun Curup Kecamatan Curup Utara.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi Fitrianto SH SIK mengatakan bahwa kronologis kejadian tersebut, bermula saat oknum PNS tersebut terlibat cekcok dengan istri. Setelah cekcok, warga mendengar ada letusan senjata api di belakang rumah. Dari itulah, warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkan kepada anggota Kodim 0409.
"Dari itulah anggota Kodim yang mendapatkan laporan tersebut, langsung bergerak menuju lokasi untuk mengamankan pelaku," ujarnya kepada wartawan saat dikonfirmasi, Jumat (19/3) kemarin.

Menurut Kasat, setelah berhasil diamankan oleh anggota Kodim dan pelaku tersebut dibawah Makodim 0409/RL. Kemudian dari anggota Kodim langsung menghubungi Satreskrim Polres Rejang Lebong selanjutnya anggota Kodim 0409/RL langsung menyerahkan pelaku.
"Setelah diserahkan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Rejang Lebong untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," sampainya.

Sementara itu, atas perbuatannya kata Kasat pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Republik Indonesia Tahun 1951. Sebagaimana dimaksud barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.
"Ancaman hukumannya pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup," pungkasnya. (CE5)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: