Oknum ASN Dikenakan UU Darurat, Terancam Penjara Seumur Hidup

Oknum ASN Dikenakan UU Darurat, Terancam Penjara Seumur Hidup

CE ONLINE - FN (30) warga Kelurahan Dusun Curup Kecamatan Curup Utara, yang juga merupakan ASN di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terancam penjara seumur hidup.

Hal ini setelah penyidik Kepolisian Resort (Polres) Rejang Lebong menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12/1951, dengan ancaman pidana berupa hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
"FN sebelumnya diamankan oleh Personel Kodim 0409/RL kemudian diserahkan kepada Polres Rejang Lebong. Dimana FN diamankan atas kepemilikan Senpi rakitan," ujar Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Rahmat Hadi F SH SIK kepada wartawan, Minggu (21/3) kemarin.

Menurut Kasat, dari hasil penyidikan bahwa Senpi yang dimiliki oleh Oknum ASN tersebut merupakan senpi Laras pendek jenis Revolver. Dimana Senpi tersebut berisikan tiga butir amunisi aktif kaliber 9 milimeter, sedangkan 1 butirnya sudah ditembakkan ke udara saat tengah ribut dengan istrinya.
"Diakui pelaku juga, bahwa senpi tersebut dibeli dengan harga Rp 1,5 juta. Yang diakui pelaku digunakan hanya untuk jaga-jaga diri," sampainya.

Diberitakan sebelumnya, bahwa pelaku diamankan oleh Personel Kodim pada Kamis (18/3) siang. Dimana sebelum diamankan, pelaku terlibat cekcok dengan istri. Setelah cekcok, warga mendengar ada letusan senjata api di belakang rumah. Dari itulah, warga yang Bersambung …

Baca selengkapnya di Koran Harian Curup Ekspress edisi Senin, 22 Maret 2021

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: