Korupsi DD Mantan Kades Dipenjara 2,5 Tahun

Korupsi DD Mantan Kades Dipenjara 2,5 Tahun

CE ONLINE - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara terhadap Endar Husin yang merupakan mantan Kepala desa Daspeta Kecamatan ujan Mas Kepahiang.

Vonis ini atas tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa (DD) tahun 2018 silam. Tidak hanya disitu Majelis Hakim juga membenankan Endar Husin denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurunga tambah uang pengganti sebesar Rp.212.182.381 sub 6 bulan.

Hal ini disampaikan Majelis Hakim Tipikor, pada sidang vonis yang diselenggarakan pada Senin (22/3).

Bersamaan dengan itu Majelis Hakim Tipikor, juga menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Bobi Ardi yang diketahui menjabat sebagai anggota TPK DD Daspeta tahun 2018 dengan pidana penjara 27 bulan denda 50 Juta subsidiar 1 bulan UP Rp. 47 Juta sub 2 bulan.

Sedangkan untuk terdakwa Idrus divonis pidana penjara selama pidana penjara 16 bulan denda 4 50 juta sub 1 bulan UP Rp.64. Serta membebankan biaya perkara terhadap masing masing terdakwa sebesar Rp.5.000.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani Perkara ini Rikki Musriza, SH MH yang dikonfirmasi terhadap vovis ke 3 terdakwa kemarin menyatakan, vonis yang dijatukan terhadap ke 3 terdakwa telah sesuai dengan dakwaan yang JPU sampaikan.

"Ya tadi (hari ini, red), secara Virtula sudah dilaksanakn sidang putusan terhadap ke 3 terdakwa tindak pidana korupsi atas pengelolaan DD Daspeta tahun 2018 yang melibatkan mantan Kades, dan 2 perangkatnya, vonis ini sama dengan dakwaan kami namun kami masih memiliki waktu selama 7 hari untuk menangpai putusan tersebut," sampai Rikky.

Sekedar mengulas, pada akhir tahun 2020 lalu, Timsus Kejaksaan negeri Kepahiang, menetapkan 3 terdakwa sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan DD Daspeta Kecamatan Ujan Mas Kepahiang, dimana ketiganya diduga telah memperkaya diri dengan mekalukan penyimpangan terhadap beberapa kegiatan yang dibaiayani DD pada tahun ini. Akibatnya perbuatan ke 3 terdakwa ini negara dirugikan mencapai Rp 200 juta lebih. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: