Pasca Kaji Banding Pemkab Siapkan Regulasi Program Rp 100 Juta

Pasca Kaji Banding Pemkab Siapkan Regulasi Program Rp 100 Juta

CE ONLINE - Pasca melaksanakan kaji banding ke Sumatera Selatan (Sumsel) beberapa waktu lalu, saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong tengah menyiapkan regulasi guna merealisasikan program Rp 100 juta per desa dan kelurahan.

Hal ini seperti disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Rejang Lebong, Hendra Wahyudiansyah SH.
"Beberapa waktu lalu, saya bersama instansi terkait melakukan kaji banding ke Pemprov Sumsel dan Pemkab Musi Banyu Asin. Hal ini berkaitan dengan program Rp 100 juta per desa dan kelurahan," ujarnya kepada wartawan, Selasa (23/3) kemarin.

Menurut Wabup, dari hasil kaji banding tersebut pihaknya mendapat banyak petunjuk. Salah satu berkaitan dengan regulasi penyaluran. Dimana untuk penyaluran tersebut, cukup dengan Peraturan Bupati (Perbup).
"Berkaitan dengan itu, kita masih menunggu petunjuk Bupati. Karena ini sifatnya Perbup," sampainya.

Sementara itu, terkait kapan akan direalisasikan Wabup menyebut tidak menutup kemungkinan akan dilaksanakan di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2021.

Tapi menurut Wabup, pihaknya akan melihat terlebih dahulu anggaran yang ada. Apalagi tahun ini anggaran banyak terefocusing terutama berkaitan dengan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Jika tidak memungkinkan, maka akan mulai kita lakukan pada APBD tahun 2022. Kita optimis penyaluran program Rp 100 juta per desa dan kelurahan bisa dilaksanakan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, bahwa program Rp 100 juta per desa dan kelurahan diharapkan akan mendongkrak perekonomian masyarakat desa. Dimana program ini tidak untuk fisik melainkan untuk pemberdayaan. (CE5)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: