RL Belum Terapkan Tilang Elektronik

RL Belum Terapkan Tilang Elektronik

CE ONLINE - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Rejang Lebong menyebut bahwa untuk saat ini, Kabupaten Rejang Lebong belum menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik yang baru diluncurkan beberapa hari yang lalu.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno SIK MH melalui Kasat Lantas Iptu Aan Setiawan S. Sos mengatakan, bahwa untuk tahap pertama penerapan ETLE baru dilaksanakan oleh 12 Polda di Indonesia.
"Yang baru menerapkan ada 12 Polda, sedangkan untuk Polda Bengkulu belum. Mungkin baru akan dilaksanakan pada tahap berikutnya," ujarnya kepada wartawan.

Meskipun belum diterapkan, kata Kasat bahwa pihaknya juga telah melakukan sejumlah persiapan. Salah satunya, terkait 6 titik usulan pemasangan ETLE ke Polda Bengkulu.
"Dimana 6 titik yang diusulkan yakni, di sejumlah Traffic Light (Lampu merah, red) yang ada di Kabupaten Rejang Lebong," sampainya.

Selain itu, Kasat juga menyebut terkait hal itu pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dinas Terkait.
"Karena ini dibutuhkan anggaran, yang sifatnya nanti bisa hibah. Jika nanti mulai diterapkan, kita akan uji coba 1 dulu untuk di lampu bundaran," katanya.

Di sisi lain, Kasat mengatakan bahwa sistem kerja daripada ETLE ini sendiri yakni petugas tidak berhubungan langsung dengan masyarakat yang melakukan pelanggaran.
"Hanya saja, kamera ETLE inilah yang akan langsung mendeteksi, mereka pelanggar lalu lintas. Jika ada pelanggaran, tentunya masyarakat yang melanggar akan mendapat tilang elektronik yang surat tilangnya akan diantarkan ke pemilik kendaraan," pungkasnya. (CE5)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: