Program Rp 100 Juta Masuk Sub ADD

Program Rp 100 Juta Masuk Sub ADD

CE ONLINE - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Rejang Lebong, Suradi Rifai menyampaikan jika program Rp 100 juta per desa/kelurahan yang akan diberikan pemerintah daerah, sesuai dengan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong nantinya akan masuk pada sub Alokasi Dana Desa (ADD) yang ada.
"Ini setelah kita lakukan study banding bersama dengan pak Wabup kemarin di Sumatra Selatan," sampai Suradi.

Dikatakannya, jika ADD pada umumnya adalah masuk dalam Perda bantuan umum untuk desa dari dana perimbangan dari pemerintah daerah, sedangkan bantuan Rp 100 juta per desa/kelurahan sendiri akan dimasuk dalam Perda Sub Bantuan Khusus Pemerintah, yang difasilitasi dari APBD Rejang Lebong.
"Jadi kedepan dalam APBDes nantinya akan ada dua poin yakni bantuan umum yakni ADD pada umunya, dan bantuan khusus untuk program Rp 100 juta per desa," jelasnya.

Nantinya pihak desa yang akan menyusun apa saja usulan desa dalam bantuan khusus tersebut, baik itu untuk pemberdayaan perempuan, bantuan karang taruna, bantuan risma, pengusaha, UMKM, dan yang lainnya, yang dituangkan pihak desa dalam usulan APBDes mereka masing - masing yang dilegalkan dalam Perda.
"Sejauh ini meknismenya dalam gambaran kita akan seperti ini nantinya, bantuan tersebut dikucukan ke Pemdes yang ada di Rejang Lebong," terangnya.

Kendati demikian hal ini masih dikaji ulang pihaknya, dengan mempertimbangkan berbagai hal, termasuk kajian hukum dan yang lainnya, terlebih dengan kondisi dan situasi Rejang Lebong saat ini, maka pihaknya saat ini direliasikan memang sudah matang, dan benar - benar memberikan dampak pada perekonomian dan kemajuan ditingkat desa yang ada di Rejang Lebong. (CE1)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: