Pengguna Narkoba Lapor, Tak Diproses Hukum

Pengguna Narkoba Lapor, Tak Diproses Hukum

CE ONLINE - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Rejang Lebong, menegaskan bahwa pengguna narkoba yang melaporkan diri secara sukarela kepada pihak kepolisian tidak akan diproses secara hukum.

Hal ini seperti disampaikan Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno SIK MH melalui Kasat Narkoba, Iptu Susilo SH.
"Jadi siapapun masyarakat yang melaporkan keluarganya atau pengguna narkoba dengan sadar diri melapor ke kita. Kita pastikan tidak akan diproses secara pidana," ujarnya kepada wartawan.

Menurut Kasat, bahwa setelah melapor secara resmi. Yang bersangkutan kata Kasat akan menjalani tahap-tahapan assesmen, mulai dari tes urine dan sebagainya. Dimana untuk selanjutnya dilakukan rehabilitasi. Untuk tahap tahap rehabilitasi ada dua macam tempat.
"Pertama rehab gratis itu dilakukan di RSJKO Bengkulu. Hanya saja, rehab gratis itu jumlahnya terbatas sesuai dengan kuota yang diberikan. Sedangkan untuk di Kabupaten Rejang Lebong sendiri, ada panti rehab milik swasta. Artinya dilakukan secara mandiri," sampainya.

Lanjut Kasat, bahwa hal tersebut sebagai salah satu upaya dalam mengurangi angka pengguna narkoba. Dimana dalam tahun 2021 yang baru berjalan 3 bulan, angka pengguna narkoba cukup tinggi.
"Selain itu, tetap kita berharap peran segala pihak terutama para orang tua dalam mengawasi pergaulan anak-anaknya," pungkasnya. (CE5)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: