Kasus Pengeroyokan Anggota TNI, Empat Terdakwa Dituntut Hukuman Maksimal

Kasus Pengeroyokan Anggota TNI, Empat Terdakwa Dituntut Hukuman Maksimal

CE ONLINE - Pengadilan Negeri (PN) Curup, Kamis (1/4) menggelar sidang kasus pengeroyokan anggota TNI terhadap empat terdakwa dengan agenda pembacaan tuntutan.

Dimana dalam sidang yang digelar secara Daring tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntuk empat terdakwa dengan tuntutan maksimal yakni 15 tahun penjara dan 9 tahun penjara.

Adapun untuk berkas pertama yang terdiri dari 3 terdakwa, yakni berkas BO, RA, RE. Dimana ketiganya diduga melanggar pasal 338 KUHP dengan tuntutan maksimal masing-masing 15 tahun penjara. Sedangkan berkas kedua, yakni atas nama MR. Dimana MR diduga melanggar pasal 170 KUHP dengan tuntutan 9 tahun penjara.

Kepada wartawan, Hakim Ketua Nur Ikhsan Sahabuddin menyebut bahwa dalam agenda pembacaan tuntutan tersebut. Tim JPU dari Kejari Rejang Lebong menyampaikan, agar dalam proses persidangan aman dan terkendali pihaknya meminta pengamanan.

Hal ini mengingat, dalam proses persidangan banyak dihadiri oleh anggota keluarga dari terdakwa.
"Hal itu guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. Sehingga perlu penambahan personel pengamanan," ujarnya.

Untuk Diketahui, bahwa dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut dipimpin Hakim Ketua Nur Ikhsan Sahabuddin dibantu hakim anggota, Dini Anggraini dan Yongki. Sedangkan dari pihak JPU, yakni Nurdianti dan Lady J.U Nainggolan serta panitera pengganti Pagansyah Dewa Putra. (CE5)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: