Nekat Tanam Ganja Karena Desakan Ekonomi, Oknum PNS Akui Banyak Istri

Nekat Tanam Ganja Karena Desakan Ekonomi, Oknum PNS Akui Banyak Istri

CE ONLINE - Pasca dilimpahkan kasusnya oleh Polsek Bengko Kecamatan Sindang Dataran, saat ini Satres Narkoba Polres Rejang Lebong terus mendalami perkara kasus ladang ganja milik oknum PNS Guru SD, BH (54) di Dusun Bandar Agung Desa Lubuk Alai Kecamatan Sindang Beliti Ulu (SBU).

Baca Juga:
1. Polisi Temukan Ratusan Batang Ganja Milik Oknum PNS Rejang Lebong
2. Polsek Bengko Gerebek Ladang Ganja Milik Oknum Guru

Terbaru, penyidik menyebut bahwa alasan pelaku nekat menanam ganja di ladang miliknya karena desakan ekonomi.
"Dari hasil penyidikan lebih lanjut, bahwa motif tersangka nekat menanam ganja tersebut karena desakan ekonomi," sampai Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno SIK MH melalui Kasat Narkoba Iptu Susilo SH MH kepada wartawan, Selasa (6/4) kemarin.

Menurut Kasat, bahwa gaji bulanan yang diterima tersangka dinilai tidak cukup. Dimana diketahui, bahwa tersangka ini juga dalam pengakuannya memiliki lebih dari 2 istri. Jika mengandalkan gaji tentu tidak cukup, sehingga tersangka memiliki ide dan terobsesi untuk menanam ganja guna memenuhi kebutuhan hidup istri dan anaknya sehari-hari.
"Selain itu, tersangka juga mengaku bahwa tanaman ganja tersebut juga punya maksud lain. Yakni ditanam untuk mengusir hama pada tanaman cabai tersangka," sampainya.

Baca Juga: Dewan Miris Oknum Guru Tanam Ganja


Lanjut Kasat, bahwa untuk bibit tersebut diakui tersangka dari rekannya. Dimana sebelumnya, dirinya juga menjadi pemakai. Dimana dari sisa-sisa tersebut, bijinya langsung disemai oleh tersangka.
"Bahkan ganja yang ditanamnya, kurang lebih setahun tersebut. Juga sempat dipanen laju dijual kepada konsumen dengan paket-paket kecil. Mulai dari harga Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu perpaketnya sesuai pesanan," katanya.

Sementara itu, kata Kasat untuk barang bukti ganja yang diamankan sebelumnya setelah ditimbang beratnya mencapai 95 kg. Dimana jumlah tersebut sudah termasuk ganja kering yang diamankan dalam pondok tersangka.
"Sedangkan sasaran konsumen, saat ini masih didalami lebih lanjut," ujarnya.

Di sisi lain, Kasat menyebut saat ini proses penyidikan terus berlanjut terhadap keterlibatan tersangka dalam kasus tersebut. Dimana akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 ayat 2, undang-undang nomor 35 tahun 2009.
"Sebagaimana ancaman bisa seumur hidup, minimal 5 tahun atau paling lama 20 tahun," tandasnya. (CE5)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: