Ditengah Pandemi Covid-19, Pemerintah Izinkan Warga Jual Takjil

Ditengah Pandemi Covid-19, Pemerintah Izinkan Warga Jual Takjil

CE ONLINE - Pemerintah tak melarang warga berjualan takjil untuk berbuka puasa di tengah pandemi covid 19. Dimana mereka diperbolehkan menjajakkandagangannya di depan rumah.

Kadis Dinas perdagangan, Pendistribusian dan UKM (Disperindag) Aris Munandar mengimbau kepada pengelola atau masyarakat yang bakal berdagang pasar takjil, agar berjualan tidak di sembarangan tempat dan menyesuaikan ditempat yang aman.

Dengan demikian, ada ketentuan khusus untuk warga yang berjualan takjil. Mengenai masalah lokasi dagang, ia menyebut yang boleh digunakan adalah seperti kios di pasar atau toko pribadi, termasuk depan rumah.
"Dia punya rumah, di rumah dibikin orang jualan takjil, ya boleh. Di rumahnya. Terus dia punya toko, kios. Jualan, ya boleh. Orang ibu-ibu dia punya teras, boleh saja," ujarnya.

Seperti pada tahun sebelumnya pasar bedug atau pasar ramadhan tersebut di adakan di terminal pasar rakyat tradisional Lebong karena masih dalam pandemi covid pemerintah belum adanya regulasi khusus untuk mengadakan pasar takjil ramadhan.
"Takjil adalah sektor pangan. Prinsipnya enggak boleh makan di tempat. Protokol kesehatannya kan gitu," pungkasnya.

Karena menurutnya Selama Ramadan, tidak sedikit warga masyarakat yang memanfaatkan waktu menjelang magrib untuk memasarkan aneka makanan dan beragam minuman untuk berbuka puasa. Maka dengan hal itu pihaknya akan bekerja sama dengan pihak BPOM untuk melakukan pemantauan terkait dengan makanan berbuka puasa karena rutin di lakukan untuk melakukan pengecekan terhadap bahan berbahaya kepada makanan itu.
"Nantinya kita lakukan pengecekan kepada makanan itu jika terdapat nantinya,akan di sanksi nantinya konteksnya akan melibatkan BPOM dan aparat kepolisian terkait hukumnya," pungkasnya. (CE8)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: