Ungkap Kasus Korupsi DD, Kejari Geledah 3 Lokasi

Ungkap Kasus Korupsi DD, Kejari Geledah 3 Lokasi

CE ONLINE - Tim Khusus (Timsus) Kejaksaan negeri (Kejari) Kepahiang pada Kamis, (8/4) resmi mengumumkan peningkatan status dari Penyelidikan (Lid) ketahap Penyidikan (Dik), terhadap dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan dana desa (DD) Suka Merindu Kecamatan Kepahiang tahun 2017.

Dikatakan Kajari Kepahiang Ridwan, SH melalui Kasi Pidsus Rikky Musriza, SH, MH, pihaknya langsung melakukan langkah-langkah pengumpulan alat
bukti untuk menemukan tersangka sSetelah pengumuman peningkatan status kasus tersebut.

Pantauan wartawan, Timsus Kejari Kepahiang yang dipimpin langsung Kasi Pidsus Rikky Musrizah, SH, MH dan Kasi Intelejend Arya Marsepa, SH, MH, besama tim langsung turun melakukan pengeledahan di 3 lokasi yang berbeda, guna mencari alat bukti yang diperlukan.

Diantaranya Kantor Camat Kepahiang, Balai Desa Suka Merindu dan rumah
kediaman mantan Kepala Desa Suka Merindu berinisial TF. Adapun pada dua lokasi pertama yang didatangi yaitu kantor Camat Kepahiang dan Balai Desa Suka Merindu, beberapa dokumen terkait dengan SPJ DD 2017, RKPDes, SK kades, SK TPK, SK bendahara, SK sekdes yang mengelola DD Suka Merindu 2017 semuanya disita penyidik.

Namun disayangkan beerapa dokumen lain peralihan Kepala desa yang lama dari TF ke Kepala Desa yang saat ini, penyidik tidak banyak menemukan berkas, yang disampaikan oleh perangkat desa Suka Merindu jika banyak dokumen desa yang tidak ikut diserahkan TF pada Pemerintahan desa yang saat ini memimpin.

Hal yang sama juga tejadi ketika penyidik menyambangi rumah mantak Kades Suka merindu TF, selain tidak menemukan yang bersangkutan juga tidak ada dokumen yang berhasil diamankan dari kediaman TF.
"Ya hari ini kasus dugaan anaynya tindak pidana dalam kasus pengelolaan dana desa Suka Merindu 2017, kita naikan ststusnya dari Lik ke Dik, hari ini (Kemarin,red) kami sudah melakukan pengeledahan di 3 tempat dan telah megambil dan menyita beberapa dokumen yang terkaitan pengelolaan DD Suka Merindu 2017," ungkap Rikky.

Adapun terkait upaya itu sambung Rikky, pihaknya beserta tim penyelidik telah menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana dari kegiatan fisik pengelolaan DD Suka merindu 2017.

Ditanya besaran potensi kerugian negara dari pengelolaan DD Suka Merindu 2017, Rikky belum bersedia untuk menyebutkan karena hal itu masih dalam ranah penyidikan, dan belum dapat dihitung angka KN pastinya.
"Yang jelas ada KN nya, tapi pastinya berapa dan besarannya berapa ini masih kami dalami," singkat Rikky. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: