Polisi Gerebek Judi Dindong

Polisi Gerebek Judi Dindong

CE ONLINE - Sat Reskrim Polres Kepahiang Jumat (8/4) sekira pukul 23.30 WIB, berhasil mengamankan pemilik sekaligus 2 unit mesin judi bar bar atau dindong.

Selain itu turut diamankan ratusan koint dari seseorang berinisial IS (45) warga Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi Kepahiang. Atas ulahnya IS dijerat dengan Pasal 303 KHUP.

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman SIK, MAP, melalui Kasat Reskrim Iptu W. Malau, SIK, MH, yang dikonfirmasi, membenarkan jika pihaknya telah mengamankan seseorang diduga pemilik 2 unit mesin judi babar dari seseorang warga Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi Kepahiang.

Dijelaskannya penangkapan itu bermula dari informasi yang pihaknya dapatkan jika IS baru saja menerima mesin perjudian ketangkasan jenis bar-bar.
"Sebelumnya kami memang mendapatkan informasi jika di wilayah hukum Polres Kepahiang ini ada beberpa tempat yang dicurigai sering dijadikan arena judi Ketangkasan Bar-bar. Salah satunya di wilayah Kecamatan," ungkap Kasat.

Mendapatkan informasi tersebut, sambung Kasat, pihaknya langsung mendatangi TKP. Benar saja saat dilakukan pengeledahan di kediaman IS Polisi menemukan ada 2 mesin judi Bar bar.

Namun sayang waktu pihaknya mendatangi TKP, pihaknya belum tidak menemukan adanya aktivitas perjudian. Karena sambung kasat dari pengakuan Tsk IS, jika w mesin Bar bar tersebut baru saja dirinya terima dari seseorang adal Lubuk Linggau Sumsel.
"Hanya pemilik dan 2 unit mesin seeta koint yang kami amankan, karena saat kami datang memang tidak ada pemasang," tegasnya.

Masih dikatakan Kasat, Saat ini tsk dan barang bukti telah pihaknya amankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Tsk kita ancam dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara," tandasnya. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: