Wabup Kepahiang Ingatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN)

Wabup Kepahiang Ingatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN)

CE ONLINE - Wakil Bupati (Wabup) Kepahiang H. Zurdi Nata SIP, menunjukkan kegeramannya dengan rendahnya tingkat kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Ungkapan ini disampaikan Wabup setelah menyelesaikan safari kunjungannya ke setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sejak dilantik 1,5 bulan lalu.

Dengan kondisi tersebut ditegaskan Wabup, dirinya tidak akan segan-segan dan tidak takut untuk memberikan tindakan tegas terhadap ASN yang tidak tunduk dan patuh terhadap aturan yang mengilat bagi setiap ASN yaitu PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin ASN.
"Saya tidak tunduk dengan konstituen, saya hanya tunduk dengan aturan," tegas Wabup.

Dijelaskannya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tetang Disiplin PNS, ASN wajib masuk kerja dan mematuhi jam kerja.
"Ingat dalam PP itu tegas 45 hari akumulatif dalam 1 tahun tidak masuk kerja sanksinya adalah pemecatan. Dan saya tidak segan-segan untuk menerapkan aturan itu pada siapa ASN nya," tegasnya.

Karena itu sampai Wabup ASN di Pemerintahan Kabupaten Kepahiang, untuk tidak main-main dengan aturan yang ada, dan diminta untuk menjadikan PP 53 tahun 2010 sebagai kitab dalam bekerja menjalankan tugasnya sebagai ASN.

Dan bagi ASN yang memiliki pekerjaan sampingan, tidak bisa fokus dengan statusnya sebagai ASN, ditegaskan Wabup, sebagiknya mundur dari statusnya sebagai ASN.
"Selaku pembina kepegawaian, saya minta untuk kemajuan daerah kita ini mari sama sama kita tingkatkan kinerja kita, kerja ihklas, kerja cerdas dan kerja keras," ujarnya.

Terkait dengan hasil safari kerja kesetiap OPD yang sudah dilakukannya dalam kurun waktu sejak dilantik lalu, diakui Wabup tingkat kedisiplinan ASN masih sangat rendah. Dan hal ini akan menjadi bahan evaluasi pihaknya dalam melakukan rotasi, mutasi dan promosi jabatan kedepan.
"Tadi saya tidak tunduk padak konstituen, saya hanya tunduk pada konstitusi, pelanggaran pasti akan kami tindak," tukas Wabup. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: