Lelang Randis Usai Pendataan

Lelang Randis Usai Pendataan

CE ONLINE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang tahun ini mengagendakan melakukan penghapusan aset berupa kendaraan dinas (Randis). Dikatakan Kabid Aset pada Badan Keuangan Daerah Kepahiang Dendi, S.Sos, penghapusan aset pemerintah tersebut akan dilakukan melalui proses lelang jual.

Namun sejauh ini Dendi belum bisa menyebutkan jumlah Randis yang akan dilakukan lelang jual, karena ditegaskannya, pihaknya masih melakukan upaya penataan terhadap randis jenis Roda 2 dan Roda 4 yang akan dilakukan penghapusan.
"Rencana memang akan ada penghapusan aset berupa randis, khusus randis yang sudah berusia diatas 10 tahun," ucap Dendi.

Karena itu sambung Dendi, pihaknya sudah bersurat ke masing-masing pimpinan OPD untuk melajukan pendataan terhadap aset, khususnya randis yang sudah layak untuk dilakukan penghapusan dari aset pemerintah.

Meski secara aturan randis dengan usia 10 tahun sudah dapat diusulkan untuk dihapus, dengan pertimbangan keuangan daerah, tidak semua randis yang berusia 10 dapat dilakukan proses lelang. Hanya kendaraan kendaraan yang tidak layak jalan saja yang akan dilelang sedangkan untuk kendaraan dalam kondisi baik akan tetap dipertahankan.
"Untuk berpa jumlahnya kami belum tahu nanti setelah usulan masuk dan kita lakukan penilaian ulang baru bisa diketahui jumlahnya," ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Dendi, sama dengan proses lelang tahun sebelumnya, lelang dilakukan secara online melalui  kerja sama dengan Kantor Pelayaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Apakah proses lelang tahun ini juga akan mengikut sertakan kendaraan jabatan yang sebelumnya digunakan Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang 2016-2021? Dendi belum berani memastikannya. Hal ini tegas Dendi, dikarenakan Bupati dan Wakib Bupati 2021-2024 Hidayatullah Sjahid dan Zurdi Nata, belum memiliki kendaraan jabatan yang baru, sehingga saat ini untuk mendukungi aktifitas keduanya tetap mengunakan kendaraan jabatan yang lama.
"Kalau aturannya kendaraan jabatan itu usia lelangnya 3 tahun artinya bisa saja kita lakukan lelang. Tapi catatannya sudah harus ada kendaraan Jabatan yang baru," ucapnya.

Lagian tegas Dendi, khusus untuk kendaraan jabatan, proses penghapusannya tidak melalui lelang terbuka. tapi lelang jual terhadap pejabat sebelumnya.
"Jadi kita tunggu saja hasil pendataan yang dilakukan OPD OPD, baru nanti kita ketahui berapa jumlahnya, termasuk juga jenis kendaraannya," tukasnya. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: