Dugaan Korupsi DD Belumai I, Kejari Naikkan Status Jadi Penyidikan

Dugaan Korupsi DD Belumai I, Kejari Naikkan Status Jadi Penyidikan

CE ONLINE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rejang Lebong, resmi menaikkan status dugaan korupsi Dana Desa (DD) Belumai I Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) dari sebelumnya penyelidikan menjadi penyidikan.
"Untuk saat ini, status dugaan penyelenggaraan dana desa dan ADD Belumai I, kita tingkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar Kajari RL, Yadi Rachmat Sunaryadi SH MH melalui Kasi Pidsus, Heri Antoni dalam keterangan pers, Rabu (14/4) kemarin.

BACA JUGA:
1. Soal Desa Belumai I DPRD Minta Surat Resmi
2. Jaksa Dalami Dugaan Korupsi DD, Desa Belumai I

Naiknya status penyelidikan menjadi penyidikan, kata Heri bahwa pihaknya menemukan adanya indikasi kerugian negara dalam kegiatan yang dilakukan sejak 2017, 2018, 2019. Salah satunya yakni adanya kekurangan volume pada pembangunan irigasi di desa setempat dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 509 juta lebih. Selain itu, ada juga dugaan pemalsuan tandatangan.
"Jadi secara kolektif, dari anggaran bangunan fisik irigasi periode 2017-2019 ditaksir Rp 500 juta lebih. Sementara untuk kegiatan fisik pada bangunan lainnya belum kita cek," sampainya.

Sejauh ini, kata Heri pihaknya secara marathon melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Mulai dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) beserta Aparat Desa lainnya.
"Sejauh ini baru 4 saksi yang kita mintai keterangan, mulai dari DPMD, aparat desa termasuk Kades. Dimana kedepan, bakal ada saksi lain yang akan kita panggil yang kita taksir mencapai 20-an orang," katanya.

BACA JUGA:
1. Soal Desa Belumai I, DPMD Benarkan Besok Dipanggil Kejari

Sementara itu, terkait penetapan tersangka, Heri menjawab singkat bahwa hal tersebut tergantung dari hasil pemeriksaan yang dilakukan.
"Tersangka belum, baru sebatas saksi. Kita lihat dari hasil pemeriksaan saja," pungkasnya.

Sementara itu, diberitakan sebelumnya bahwa sejumlah warga Desa Belumai I, belum lama ini melakukan hearing dengan pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong.

Hal ini berkaitan dengan pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di desa mereka yang sudah dilaporkan ke Jaksa pada Maret 2020 atau sudah 1 tahun. Bahkan masalah tersebut juga sudah disampaikan kepada Kejati Bengkulu, bahkan informasinya didisposisikan kepada Kejari Rejang Lebong. (CE5) 

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: