Arus Lalu Lintas Masih Landai, Larangan Mudik Mulai 6 Mei

Arus Lalu Lintas Masih Landai, Larangan Mudik Mulai 6 Mei

CE ONLINE - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Rejang Lebong menyebut bahwa saat ini arus lalu lintas di Kabupaten Rejang Lebong, masih dalam kondisi landai.

Artinya tidak ada penumpukan kendaraan. Hal ini disampaikan Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno SIK MH melalui Kasat Lantas Iptu Aan Setiawan S Sos.
"Hingga saat ini, pantauan arus lalu lintas terlihat masih lengang atau masih landai. Belum ada penumpukan yang signifikan," ujar Kasat kepada wartawan, Jumat (16/4) kemarin.

Menurut Kasat, bahwa saat ini untuk larangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah belum berlaku. Dimana berdasarkan intruksi Pemerintah, bahwa mudik dilarang mulai tanggal 6 - 17 Mei 2021. 
"Kalau untuk sementara masih diperbolehkan. Karena belum sesuai tanggal yang sudah ditentukan oleh Pemerintah," sampainya.

Lanjut Kasat, bahwa jika nanti pada saat berlakunya larangan mudik, sedangkan masyarakat masih nekat mudik. Tegas Kasat, bahwa pihaknya akan melakukan sanksi. Seperti halnya bisa memberlakukan denda, putar balik kendaraan atau sanksi-sanksi lain.
"Namun hingga saat ini, terkait sanksi kita masih menunggu lebih dan aturan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub)," pungkasnya. (CE5)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: