Jabatan Eselon III dan IV Dihapus, Sekda : Tunjangan Tetap

Jabatan Eselon III dan IV Dihapus, Sekda : Tunjangan Tetap

CE ONLINE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, saat ini tengah membahas terkait penghapusan jabatan eselon III dan eselon IV. Hal ini sesuai dengan ketentuan dan arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Nasional dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
"Sesuai petunjuk dari Kemenpan-RB, rencananya jabatan eselon III dan IV bakal dihapus. Hal ini sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi," ujar Sekda Rejang Lebong, H RA Denni SH MM kepada wartawan, Jumat (16/4) kemarin.

Menurut Sekda, meskipun jabatan eselon III dan IV dihapus dipastikan itu tidak akan merugikan ASN itu sendiri. Karena kata Sekda, tunjangan tetap diberikan dengan nominal yang sama.
"Pejabat eselon ini akan dijadikan fungsionaris. Artinya meskipun demikian tunjangan tetap diberikan, dan kita pastikan itu pejabat tidak akan dirugikan," sampainya.

Sementara itu, Sekda juga menjelaskan bahwa jabatan tidak semuanya dihapus. Sekda mencontohkan untuk jabatan eselon III masih berlaku bagi Camat dan Kepala Bagian (Kabag). Dimana jabatan itu tetap diberikan kepada eselon III."Kita sama-sama berharap, hal demikian tidak menjadi polemik dikalangan ASN. Karena pada dasarnya, ASN tidak dirugikan. Hanya saja, eselon saja dihapus sedangkan tunjangan yang sama tetap diberikan seperti sebelumnya," pungkasnya. (CE5)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: