Predator Anak di Kepahiang Diringkus Polisi

Predator Anak di Kepahiang Diringkus Polisi

CE ONLINE - SH (40) Petani warga Kecamatan Bermani Ilir, terpaksa harus diamankan Unit PPA Sat Reskrin Polres Kepahiang atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Menariknya kali ini korbannya bukan lawan jenis, melainkan sejenis (Homoseksual). SH yang diamankan tim Elang Juvi Sat Reskrim pada Minggu (18/4) malam di petalangan perkebunan kopi setempat.

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, SIK, MAP, melalui Kasat Reskrim Iptu Welliwanto Malau SIK, MH, yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut yang mengatakan jika saat ini tsk masih dalam pemeriksaan pada Unit PPA.
"Kalau sampai dengan hari ini Senin,(19/4) korban yang sudah melapor sudah ada 3, kemungkinan masih bisa bertambah. Karena itu tsk saat ini masih kami lakukan pendalaman pemeriksaan," tukas Kasat (CE7)

Berita Selengkapnya Baca Surat Kabar Harian Curup Ekspress Edisi Selasa, 20 April 2021

Sumber: