Pemda, DPRD dan BPJS Duduk Bersama, Anggaran Jamkesda Hanya Mencukupi 4 Bulan

Pemda, DPRD dan BPJS Duduk Bersama, Anggaran Jamkesda Hanya Mencukupi 4 Bulan

CE ONLINE - Anggaran peserta Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan Cabang Curup hanya mencukupi 4 bulan di tahun 2021. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong bersama DPRD dan BPJS Kesehatan, Senin (19/4) kemarin menggelar rapat bersama guna membahas kekurangan anggaran Jamkesda selama 8 bulan.
"Tadi kita rapat membahas iuran BPJS. Jadi sebagaimana kita ketahui, kita baru menganggarkan Rp 10 Miliar. Dari Rp 10 Miliar ini, Rp 7,8 Miliar sudah kita bayar kepada BPJS untuk 4 bulan. Jadikan masih ada 8 bulan lagi yang menjadi permasalahan kita kedepan," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, H RA Denni SH MM.

Menurut Sekda, jika bulan April ini tidak dilanjutkan untuk Premi. Maka kata Sekda, secara otomatis hubungan Pemda dengan BPJS putus. Oleh karena itu, BPJS mengharapkan agar hal tersebut bisa dilanjutkan tentu dengan adanya fakta integritas yang ditandatangani oleh Bupati dan Ketua DPRD.
"Bahwa untuk 8 bulan kedepan itu, Pemda tetap bertanggungjawab untuk membayar iuran BPJS tersebut. Nah ini yang kita bahas tadi. Yang mana didapat kesimpulan, Pemda bersedia menandatangani fakta integritas itu. Sedangkan untuk Ketua DPRD akan membahas itu dulu dengan anggota lainnya untuk memutuskan," sampainya.

Lanjut Sekda, jika nanti DPRD setuju maka hubungan dengan BPJS akan dilanjutkan. Sehingga bisa saja, untuk pembayarannya akan dimasukkan dalam APBD Perubahan 2021.
"Insya Allah jika itu disetujui kita masukkan di APBD Perubahan, namun untuk kondisi sekarang kita tidak bisa," katanya.

Sementara itu Kepala BPJS Kesehatan Curup, Novi Kurniadi menambahkan bahwa Fakta Integritas yang ditandatangani Bupati dan Ketua DPRD itu sebagai jaminan bahwa kekurangan anggaran, akan dianggarkan di APBD Perubahan.
"Karena masih harus dibahas di internal DPRD, kita berharap fakta integritas itu dalam waktu dekat bisa ditandatangani. Kita masih menunggu itu," ujarnya.

Sedangkan menurut Novi, untuk peserta Jamkesda yang terintegrasi dengan BPJS yang telah terdaftar sebanyak kurang lebih 47.000. Sedangkan untuk Premi yang dibayarkan oleh Pemda Rp 37.800 perjiwa. (CE5)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: