ASN Dilarang Mudik Keluar Provinsi

ASN Dilarang Mudik Keluar Provinsi

CE ONLINE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) mudik lebaran 1442 Hijriah. Hanya saja, ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong, H RA Denni SH MM mudik hanya di dalam Provinsi Bengkulu.
"Kalau mudik kan sudah jelas, Pemerintah Pusat melarang mudik terkhusus tanggal 6-17 Mei, dilarang mudik. Tapi dikita kalau sekedar mudik antar Kabupaten/Kota masih dalam Provinsi Bengkulu masih kita bolehkan," ujar Sekda kepada wartawan, Senin (19/4) kemarin.

Menurut Sekda, yang tidak boleh mudik itu jika diluar Provinsi Bengkulu. Misal, dari Rejang Lebong ke Jawa itu tidak boleh. Hal ini mengingat hingga saat ini masih dalam pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Bahkan informasi terakhir, seluruh armada berhenti tanggal 6-17 Mei baik darat, laut dan udara. Artinya, tidak ada kesempatan untuk mudik," sampainya.

Sementara untuk penggunaan Mobnas boleh digunakan atau tidak, kata Sekda pihaknya belum mendapat petunjuk dari Bupati Rejang Lebong.
"Namun jika tahun-tahun sebelumnya dibolehkan, jika masih dalam Provinsi Bengkulu. Tapi tanggungjawab, artinya jika ada kerusakan di luar jam dinas tanggungjawab pemegang," pungkasnya. (CE5)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: