Modus Kasih Hadiah Lanang Cabuli Lanang, Pelaku Residivis Kasus Human Trafficking

Modus Kasih Hadiah Lanang Cabuli Lanang, Pelaku Residivis Kasus Human Trafficking

CE ONLINE - Entah apa yang merasuki SH (40) seorang petani warga Desa Bandung Ayu Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan. Pria paruh baya yang mengaku masih memiliki isteri yang dikaruniai 3 anak dan 1 cucu ini, nekat melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Hanya saja korbannya bukan lawan jenis, melainkan anak laki-laki sebut saja namanya Jantan (14) (bukan nama sebenarnya,red) warga Kepahiang.
Jantan menjadi korban bujuk rayu SH, untuk dinodai keperjakaannya dengan cara oral sex, perbuatan ini telah tejadi selama 2 tahun belakangan, sejak tsk SH mengelola lahan perkebuan miliknya diwilayah tersebut.

SH sendiri diamankan pada Senin (19/4) sekira pukul 02.30 WIB dini hari dirumahnya, setelah polisi menerima laporan dari orang tua Jantan yang tidak menerima anaknya sudah dipelakukan tidak senonoh oleh tsk SH.

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, SIK, MAP, melalui Kasat Reskrim Iptu Welliwanto Malau, SIK, MH, yang dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah berhasil mengamankan seseorang yang diduga sebagai predator anak dibawah umur tersebut. Diakui Kasat jika SH, juga merupakan residivis yang belum lama bebas dalam kasus perdagangan anak dibawah umur (human trafficking), yang memaksa SH harus menjalani hukuman selama 7 tahun penjara.
"Ya kami baru saja mengamankan satu orang laki-laki, dengan dugaan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur," ungkap Kasat.

Disampaikan Kasat berdasarkan pengakuan tsk dan korban, sebelum berhasil menodai korbannya, Tsk terlebih dahulu mengiming-imingi calon korbannya dengan sejumlah hadiah. Tsk juga sempat menjanjikan akan memberikan HP kepada korbannya jika mau kemaluan korban untuk dipegang serta dimain-mainkan oleh tsk.
"Terbongkarnya kasus ini kami mendapatkan laporan dari IL (41) orang tua Jantan, dan sampai dengan hari ini pula (Kemarin, red) korban sudah bertambah menjadi 3 orang orang," ujarnya.

Dan diyakini Kasat jumlah koban masih akan bertambah seiring dengan keberanian para korban untuk melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak keluarga atau ke penyidik secara langsung.
"Kalau dilihat dari waktunya, perbuatan ini sudah lebih 2 tahun dilakukan Tsk, kami yakin korban masih ada, berapa jumlahnya ini yang belum bisa kami pastikan tapi perkiraan kami akan lebih dari 5 orang," beber Kasat.

Atas ulahnya itu, sambung Kasat, SH terancam hukuman 15 tahun penjara sebagaimana yang diatur Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI No. 35/2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23/2002, tentang perlindungan Anak Jo UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Penganti UU RI No. 1/2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI No 23/ 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU, dengan ancaman 15 tahun Penjara. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: