Suka Sesama Jenis Terancam 15 Tahun Penjara

Suka Sesama Jenis Terancam 15 Tahun Penjara

CE ONLINE - SH (40) petani warga Desa Bandung Ayu Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan, terancam menua sebagai warga binaan lapas klas IIA Curup.

BACA JUGA: Modus Kasih Hadiah Lanang Cabuli Lanang, Pelaku Residivis Kasus Human Trafficking

Pasalnya pria yang sudah dikaruniai 3 anak dan 1 cucu ini, diancam dengan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI No. 35/2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23/2002, tentang perlindungan Anak Jo UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti UU RI No. 1/2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI No 23/ 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU, yang ancamannya mencapai 15 tahun penjara.

Ini dilakukan penyidik karena haasil pemeriksaan awal tsk SH, terbukti dan telah mengakui perbuatan pencabulan yang dilakukan tsk terhadap beberapa orang anak laki-laki yang mayoritas masih dibawah umur.

Diketahui juga jika SH ini merupakan residivis yaang belum lama keluar dari Lapas di Bengkulu Selatan akibat tindak pidana human traffiking atau kasus perdagangan orang.
"Tentu kami penyidikan akan menjeratnya dengan pasal pasal yang hukumannya maksimal, dan dalam perkara ini kami jerat sk dengan pasaal yang hukumannya 15 tahun penjara," ungkap Kapolres Kepahiag AKBP suparman, SIK, MAP melalui Kasat reskrim Iptu Welliwanto Malau, SIK, MH.

BACA JUGA: Predator Anak di Kepahiang Diringkus Polisi

Ditegaskannya, bagi penyidik tidak ada hal yang dapat membantu meringankan tsk, apa lagi korban dari tindak pidanayang dilakukannya lebih dari 1 orang, dan tsk juga merupakan residivis dalam kasus perdagangan orang, dan telah pernah mendekam dipenjara selama 7 tahun.
"Saat ini kami masih fokus untuk mengarahkan penyidikan pada jumlah korban," ucapnya.

Karena sabut Kasat sejak diamankan pada Senin dini hari, Senin siangnya saja korban diketahui sebah menjadi 3 orang. dan diyakini Kasat jumlah korban masih saja bisa bertambah, tergantung pada keberanian para korban untuk menyampaikan laporan kepada pihaknya.
"Untuk korban, yang sudah melapor dan sudah kami ambil keterangan baru 3, mungkin ini masih bisa terus bertambah, dan ini juga yang sejauh ini masih terus kita dalami," tukasnya.

Sekedar mengulas, SH (40) diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur. Berdasarkan laporan, SH mengakui sebagai penyuka sejama jenis, dimana setiap kali ingin mencabuli korbannya, SH salalu berdalih akan memberikan uang atau barang pada korbannya. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: