Masuk Kantor Bupati Wajib Patuhi Prokes

Masuk Kantor Bupati Wajib Patuhi Prokes

CE ONLINE - Mengantisipasi penyebaran Covid-19 di kawasan Perkantoran Pemkab Lebong yang belakangan ini melonjak, membuat Pemkab mengambil sejumlah langkah. Salah satunya, memperketat penjagaan terhadap pintu masuk Kantor Bupati. Di sisi lain, masyarakat atau pegawai yang ingin masuk harus mematuhi Prokes.
“Penjagaan pada pintu masuk kantor Bupati ini sudah kita putuskan bersama dalam rapat beberapa waktu lalu. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi semakin meluasnya penyebaran Covid-19,” sampai Kepala Dinas Satpol PP Lebong, Zainal Husni Thoha, SH melalui Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum, Andrian Aristiawan, SH.

Tidak hanya masyarakat saja, lanjutnya, namun pegawai yang tidak mematuhi prokes Covid-19 tidak akan diperkenankan untuk masuk dalam kawasan kantor Bupati Lebong. Operasi ini sendiri, masih akan digelar sampai ada petunjuk lebih lanjut dari Bupati Lebong, Kopli Ansori.
“Kita belum bisa tentukan operasi ini akan dilakukan sampai kapan, karena menunggu keputusan dari pak Bupati. Yang pasti, siapapun yang tidak mematuhi prokes saat akan masuk ke kawasan kantor Bupati ini, tidak akan diperkenankan untuk masuk sampai yang bersangkutan mematuhi prokes minimal menggunakan masker,” tegasnya.

Sementara itu, dalam rapat koordinasi (rakor) yang digelar kemarin (20/4) berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Lebong terdapat sebanyak 53 orang warga dalam Kabupaten Lebong yang dinyatakan positif Covid-19. Terkait dengan kondisi ini, Pemkab Lebong memberikan jaminan jatah hidup (jadup) bagi warga tersebut selama menjalani isolasi mandiri.
“Saya mohon kepada masyarakat yang terpapar virus ini, agar melakukan isolasi mandiri. Nanti untuk jaminan jatah hidup ketika menjalani isolasi mandiri akan ditanggung oleh pemerintah,” ujar Bupati.

Disamping itu, Bupati juga memerintahkan Camat dalam Kabupaten Lebong untuk memfasilitasi pemberian jadup bagi warga yang tengah menjalani isolasi mandiri. Camat juga diminta untuk berkoordinasi dengan BPBD dan BKD Lebong.
“Apa saja yang menjadi kebutuhan masyarakat selama menjalani isolasi mandiri ini, disampaikan ke BPBD agar bisa ditindak lanjuti. Mungkin bentuknya, kebutuhan bahan makanan selama menjalani isolasi mandiri,” terangnya.

Kemudian, Bupati juga memerintahkan seluruh jajaran Dinkes Lebong untuk memantau warga yang menjalani isolasi mandiri tersebut agar mematuhi ketentuan yang berlaku. Termasuk juga, mengedukasi masyarakat agar mematuhi prokes Covid-19.
“Yang menjalani isolasi mandiri harus mematuhi aturan yang berlaku dan bagi masyarakat lainnya wajib mematuhi disiplin Prokes Covid-19 seperti menggunakan masker, menjaga jarak, mengindari kerumunan dan mencuci tangan serta menjaga pola hidup sehat agar tidak terpapar virus corona,” tutupnya. (CE8)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: