THLT Tak Diperbolehkan Rangkap Jabatan

THLT Tak Diperbolehkan Rangkap Jabatan

CE ONLINE - Tenaga Harian Lepas Terkontrak (THLT) yang nantinya akan bekerja di ruang lingkup Pemkab Lebong akan dipecat atau diberhentikan. Jika dalam perjalannya diketahui melakukan rangkap jabatan.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor: 800/235/BKPSDM-2/2021 tentang larangan rangkap jabatan sebagai THLT. Dimana isi dari SE yang ditandatangan Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong H Mustarani Abdin SH MSi tertanggal 21 April 2021, kemarin.

Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, H Mustarani Abidin SH MSI menyampaikan, bahwa aturan yang dikeluarkan merupakan hasil rapat mengenai perekrutan THLT dan salah satu bentuk evaluasi bagi THLT yang nantinya bekerja, agar nantinya THLT bisa fokus bekerja.
“Untuk itu saya minta kepala OPD bisa menjalankan SE yang ada, dalam melakukan perekrutan THLT,” katanya.

Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Mutasi, Pengadaan Pegawai dan Informasi, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, Apedo Irman Bangsawan SH mengatakan, bahwa untuk Surat Edaran sendiri telah disampaikan kepada OPD.
“Karena proses perekrutan tahun ini, dikembalikan kepada masing-masing OPD,” jelasnya.

Menurutnya, barulah dari hasil seleksi THLT yang meliputi seleksi tertulis dan seleksi wawancara, diserahkan ke BKPSDM untuk pengurusan Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Namun saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi kepada masing-masing OPD untuk jumlah kebutuhan.
“Pastinya dalam pelaksanaan perekrutan nantinya sesuai dengan analisi jabatan (Anjab) dan hasil evaluasi,” tutupnya. (CE8)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: