Zakat Fitrah Ditentukan Rp. 35 Ribu
CE ONLINE - Pemerintah Kabupaten Lebong bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lebong telah menetapkan nilai kewajiban penunaian Zakat Fitrah tahun 1442 Hijriah / 2021 Masehi sebesar Rp. 35 ribu rupiah.
Hal ini berdasarkan rapat yang digelar oleh Kemenag Lebong bersama Kabag Sejahteraan Sosial (Kesos) Setda Lebong, Fabil Rozak bersama sejumlah instansi terkait, dan ormas Islam serta para Kepala KUA dan Kepala Madrasah di lingkungan Kemenag Lebong bertempat di Aula lingkungan Kemenag Lebong, Kamis (22/4).
Kepala kemenag Lebong H. Heriansyah S.Ag, M.H mengatakan terhadap harga beras di wilayah Kabupaten Lebong saat ini meningkat, sehingga zakat fitrah ditetapkan dengan kadar timbangan 2,5 Kg atau dengan takaran 10 canting beras.
Jika berdasarkan tahun sebelumnya zakat fitrah di tahun 2020 yaitu berkisar Rp 31 ribu, apabila di hargai dengan uang, sedangkan beras ukuran sedang Rp. 25 ribu, dan ukuran rendah Rp. 20 ribu.
"Kita sudah menetapkan zakat fitrah hari ini (kemarin, red) dan keputusannya bahwa zakat fitrah sedikit mengalami kenaikan di tahun ini, jika dihargai dengan uang, maka ditetapkan dengan tiga kategori, yakni Rp 35 ribu per jiwa bagi masyarakat yang mengonsumsi beras dengan kategori super atau tertinggi tiap harinya," ungkapnya.
Kemudian, Rp 21 ribu per jiwa bagi masyarakat yang mengonsumsi beras katagori sedang, serta Rp 19 ribu per jiwa bagi masyarakat yang mengonsumsi beras kategori rendah.
"Masalah beras sudah, ada macam jika diuangkan yaitu premium, lokal, rendah serta manggis dan sokin sesuai dengan beras yang dimakannya," kata dia," Katanya.
Selanjutnya untuk pembayaran zakat fitrah bisa di lakukan di awal ramadhan, menyangkut sekarang ini masih dalam kondisi covid-19. Karena memang sangat di butuhkan oleh para penerima yang terdampak, dan juga Pemberian zakat bisa dibayarkan di masjid, musala, atau berbagai lembaga amil zakat lainnya.
"Beras yang dibayarkan Zakat Fitrah bisa melalui dengan beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari, itupun bagi yang berzakat dengan beras. Namun, sebaliknya bisa juga membayar zakat fitrah dengan uang," ujarnya.
Lebih lanjut ungkap dia kalau zakat pakai beras kadar timbangan 2,5 Kg atau dengan takaran 10 canting beras. Kalau pakai uang paling tinggi Rp 35 ribu, kalau sedang Rp 20 ribu, kalau paling rendah Rp 19 ribu per jiwa," tutupnya. (CE8)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber: