Oknum Wartawan Cabuli Anak Tiri

Oknum Wartawan Cabuli Anak Tiri

CE ONLINE - Kasus pencabulan anak dibawah umur kembali terulang di wilayah hukum Polres Rejang Lebong. Kali ini korbannya sebut Bunga (13) (nama samaran, red). Kasus ini terjadi pada Sabtu (27/3) malam.

Di sisi lain, pelaku sendiri KA (50) merupakan warga Kota Bengkulu yang sejak 2 tahun belakangan di Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong. Sementara itu, KA keseriannya mengaku bekerja sebagai seorang wartawan sebuah tabloid.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi SH SIK didampingi Kanit PPA, Aiptu Dessy Oktavianti mengatakan bahwa pelaku diamankan pada Kamis (22/4) malam sekira pukul 21.15 WIB. Dimana pelaku ditangkap oleh Tim Opsnal Reskrim dan Opsnal Intel Polres Rejang Lebong dikediaman pelaku.
"Adapun kronologis penangkapan, bermula saat petugas mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di kediamannya. Dari informasi tersebut, kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan," ujarnya kepada wartawan, Jumat (23/4) kemarin.

Dari hasil penyidikan kata Kanit, bahwa kejadian tersebut telah dilakukan pelaku 15 kali dalam kurun waktu 3 bulan. Dimana korban sendiri yang tidak lain adalah anak tiri pelaku tersebut awalnya berada di Jakarta. Namun karena bujuk rayu pelaku dan menjanjikan akan menyekolahkan korban hingga akhirnya korban bersedia ke Kabupaten Rejang Lebong dan tinggal bersama pelaku.
"Aksi pencabulan tersebut dipergoki oleh ibu korban. Melihat kejadian tersebut, ibu korban langsung melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian," sampainya.

Lanjut Kanit, akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 76(E) Jo pasal 82 ayat 1 Undang-Undang no 35 Tahun 2014.
"Sebagaimana ancamannya, maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Sementara itu, KA mengaku khilaf atas apa yang dilakukan terduga pelaku terhadap korban. Dimana perbuatan tersebut, diakui pelaku kurang lebih 3 bulan.
"Sudah 15 kali pak," ujarnya.

Di sisi lain, terduga pelaku juga mengaku kesehariannya bekerja sebagai wartawan Tabloid yang terbit 1 bulan sekali. Hanya saja meskipun mengaku sebagai wartawan, namun terduga pelaku tidak pernah sama sekali menulis berita meskipun dibekali kartu pers.
"Tidak pernah nulis, cuma cari-cari iklan," tandasnya. (CE5)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: