Pemkab Dukung Kebijakan Larangan Mudik

Pemkab Dukung Kebijakan Larangan Mudik

CE ONLINE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong mengikuti instruksi Pemerintah Pusat untuk menjalankan kebijakan larang mudik. Dimana larangan mudik ini, dimulai 6 Mei-17 Mei mendatang.

Bupati Lebong, Kopli Ansori bahwa kebijakan tersebut tidak lain untuk mencegah penularan virus Covid-19 yang dapat diakibatkan tingginya mobilitas masyarakat yang melakukan tradisi mudik lebaran 2021.
"Menyangkut dengan adanya larangan mudik kita selaku pemerintah daerah pastinya akan mengikuti kebijakan itu menyangkut dengan adanya covid 19 di lebong ini juga masih rawan tersebar pastinya akan kita tetap awasi dan pantau," ujarnya.

Menurut Kopli juga, larangan mudik tersebut dianggap tepat dalam menekan atau menurunkan potensi penyebaran kasus yang dimungkinkan akan mengalami kenaikan jika libur panjang dan mudik lebaran itu diizinkan.
"Jika anjuran mudik ialah bukan hal yang buruk karena menyangkut demi kebaikan bersama masyarakat lebong karena yang tidak di perbolehkan itu kan masyarakat yang dari luar daerah datang ke Lebong," sampainya.

Dengan hal tersebut Kopli menginbau untuk seluruh masyarakat kabupaten Lebong dalam adanya larangan tersebut hendaknya tetap mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan.
"Pemerintah maupun masyarakat harus saling mendukung agar penanganan Covid-19 di lebong ini semakin membaik. Dan juga Kita meminta Masyarakat mendukung keputusan yang diambil pemerintah meskipun tidak semua kalangan akan langsung menerima. Akan tetapi keputusan diambil demi mencegah munculnya lonjakan penularan terutama di kabupaten lebong ini," tandasnya. (CE8)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: