100 Pejabat Bakal Kehilangan Jabatan

100 Pejabat Bakal Kehilangan Jabatan

CE ONLINE - Rencana penyederhanaan birokasi jabatan administrator eselon III dan VI berdasarkan Peraturan KemenPAN RB Nomor 28 tahun 2019, saat ini telah ditindak lanjuti Pemkab Kepahiang.

Informasi diperoleh wartawan, melalui Bagian Ortala Setkab Kepahiang, Pemkab telah penyampaian hasil identifikasi terhadap jabatan eselon III dan IV di lingkungan Pemkab Kepahiang kepada Pemerintah pusat melalui KemenPAN RB dan Kemendagri.
"Kalau pasti kapan penerapan dari Peraturan Kemenpan RB Nomor 28 tahun 2019, kami juga belum tahu karena sekarang ini juga masih terjadi perdebatan ditingkat pusat," sampai Kabag Ortala Pemkab Kepahiang, Andang W.

Disebutkan Andang, rencana penyederhanaan birokasi jabatan administrator eselon III dan VI, sepenuhnya merupakan wewenang dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang tegas Andang hanya sebatas mengusulkan.

Masih dikatakan Andang, jika Permen PAN RB benar akan dijalankan pada tahun ini, maka ada akan ada 100 lebih pejabat dilingkuang Pemkab Kepahiang dengan status eselon III dan IV akan kehilangan jabatan tersebut.
"Kami juga belum jelas mekanismenya seperti apa dengan penyederhanaan ini, tapi yang sepengetahuan kami Eselon III dan IV dihapus maka akan diganti dengan jabatan fungsional tertentu (JFT)," ucap Andang.

Masih dikatakan Andang, untuk memenuhi kewajiban atas Peraturan Kemen PAN RB terhadap rencana penyederhanaan jabatan administrator Eselon III dan IV, pihaknya telah menyampaikan usulan ke Pemerintah Pusat sebagai bahan pertimbangan.
"Bahannya sudah ada dan hari ini (kemrin, red) akan kita sampakan ke Pusat," tukas Andang. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: