Pastikan Gaji THLT Dibayar, Bupati Bakal Terbitkan SK

Pastikan Gaji THLT Dibayar, Bupati Bakal Terbitkan SK

CE ONLINE - Bupati Lebong, Kopli Ansori memutuskan dalam waktu dekat ini akan memberikan surat keputusan (SK) pengangkatan serta honor atau gaji sejak mereka kembali bekerja. Hal ini menyikapi sudah 3 bulan Tenaga Hari Lepas Terdaftar (THLT) belum menerima gaji.
"Dalam satu dua hari ini kita akan proses kan pembuatan SK, paling lambat seminggu itu sudah kita berikan sehingga Jika SK itu udah keluar nantinya beberapa dari honorer itu akan di berikan hak haknya selama berapa bulan terhitung ia tak menerima gaji," ungkapnya.

Sesuai dengan Surat Edaran (SE) sekretaris daerah beberapa waktu lalu, yang masih diizinkan bekerja ada 4 kategori yang dianggap urgent yakni sopir, tenaga kebersihan, penjaga kantor dan operator yang bertugas sejak bulan Januari hingga maret yang lalu. Maka dengan hal itu Kopli akan mengupayakan semaksimal untuk membayarkan apa yang menjadi hak mereka selama 3 bulan bekerja.
"Karena mereka itu bekerja sesuai dengan fungsinya dan saya lihat sangat bagus, kita akan upayakan untuk pembayaran gajinya, walaupun sedikit tertunda akan tetap di bayar," ucapnya.

Terpisah Kepala Bidang Mutasi dan Pengadaan Pegawai BKPSDM, Apedo Irman Bangsawan, SH, mengatakan, SK THLT yang bekerja di Kabupaten Lebong itu berlakunya 1 (Satu) tahun dan akan diperpanjang setiap tahunnya sesuai kebutuhan daerah.
“Sesuai dengan SK yang mereka kantongi berlakunya sampai dengan Desember 2021. Seharusnya per Januri mereka sudah tidak masuk lagi karena SK baru belum keluar,” katanya.

Lebih lanjut, Pedo mengungkapkan jika Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong pada tahun 2021 terdapat beberapa peraturan baru yaitu para THLT dilarang rangkap jabatan. Hal itu ditegaskan Pemkab Lebong melalui surat edaran dengan nomor: 800/253/BKPSDM-2/2021 tentang Larangan Rangkap Jabatan sebagai THLT. Yang mana Surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, Mustarani tertanggal 21 April 2021.
"Ini berlaku untuk THLT 2021 yaitu terdapat peraturan yang menyebut para pekerja harian lepas itu yang dilarang merangkap ajabatan, Adapun yang tidak perbolehkan yaitu menjadi pengurus partai politik, menjadi, perangkat desa-kelurahan-perangkat agama, menjadi BPD, dan menjadi sebagai guru," tandasnya. (CE8)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: