Jelang Lebaran, Pos Perbatasan Diperketat

Jelang Lebaran, Pos Perbatasan Diperketat

CE ONLINE - Kepolisian Resort Polres Rejang Lebong memastikan akan menindak tegas bagi masyarakat yang masih nekat mudik. Hal ini seiring dengan kebijakan pemerintah pusat melarang mudik dari tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021. Hal ini seperti disampaikan Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno SIK MH melalui Kasat Lantas itu Aan Setiawan S.Sos.
"Pemerintah melarang mudik dari tanggal 6 Mei sampai 17 Mei. Dimana hal ini untuk mencegah terjadinya penularan covid. Oleh karena itu kita bakal melakukan penyekatan di perbatasan Curup Lubuk Linggau," ujarnya kepada wartawan, Minggu (2/5).

Menurut Kasat, apabila dari tanggal tersebut masyarakat nekat mudik maka pihaknya akan menindak tegas dan memberikan sanksi salah satunya akan memutarbalikkan kendaraan yang melintas di lokasi perbatasan. Selain itu kemungkinan besar denda juga akan diberlakukan.
"Salah satunya putar balik jika lebih dari itu denda bisa saja diberlakukan," sampainya.

Sebelumnya menurut Kasat pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Polres Rejang Lebong untuk melakukan penyekatan di perbatasan Curup Lubuk Linggau.
"Baik Rejang Lebong maupun Lubuklinggau, juga akan mendirikan pos penyekatan untuk memastikan tidak ada masyarakat yang mudik," katanya.

Ditambahkan Kabag Ops, dari informasi terakhir Polres Lubuklinggau terhitung tanggal 3 Mei akan melakukan penyekatan atau lebih cepat dari jadwal seharusnya. Kemungkinan besar juga, hal yang sama dilakukan Polres Rejang Lebong.
"Dengan demikian, tidak ada celah masyarakat untuk melakukan mudik keluar daerah. Hal ini tidak lain upaya dalam mencegah penularan Covid-19. Selain itu, ini juga untuk menyelematkan masyarakat daripada terpapar Covid-19," pungkasnya. (CE5)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: